Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Pengawasan Payment Gateway Didesak Diperketat

Jakarta, Suryanasional.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengintensifkan penanganan kasus perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam pengungkapan terbaru, patroli siber yang dilakukan secara masif berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem yang terstruktur dan terorganisir, mulai dari pengelolaan platform hingga pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital (payment gateway).

Seiring perkembangan tersebut, muncul dorongan kuat dari berbagai kalangan agar pengawasan terhadap payment gateway diperketat. Platform pembayaran digital dinilai tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, tetapi juga menjadi titik krusial dalam distribusi dana hasil tindak pidana, termasuk judi online, penipuan digital, dan investasi ilegal.

Pandangan ini sejalan dengan pendekatan follow the money yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang menegaskan bahwa penelusuran aliran dana merupakan kunci utama dalam membongkar kejahatan keuangan.

Dalam berbagai analisisnya, PPATK juga menyoroti bahwa sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik judi online, penipuan (scam), hingga investasi ilegal. Oleh karena itu, penguatan pengawasan terhadap payment gateway, dompet digital, dan instrumen pembayaran lainnya dinilai mendesak, melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.

Ahli TPPU Yenti Garnasih menegaskan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan ilegal. Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan guna mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.

Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan menjadi kunci utama. Penguatan teknologi pengawasan, peningkatan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan harus terus diperluas.

Dengan pendekatan komprehensif tersebut, celah penyalahgunaan sistem pembayaran digital diharapkan semakin sempit, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pengungkapan jaringan yang melibatkan puluhan situs ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan aset sitaan hasil judi online yang akan dirampas untuk negara.

Tata kelola aset sitaan dinilai harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Penanganan judi online sendiri dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan. Salah satu yang terbaru adalah pengungkapan praktik judi online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.

Dalam kurun 2021–2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online, dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.

Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan, dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Melalui metode ini, aparat menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya menggunakan rekening nominee atau pinjam nama.

Hingga saat ini, berdasarkan LHA dari PPATK, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari sekitar 359 rekening terkait praktik judi online. Selain itu, pada 5 Maret 2026, Bareskrim juga telah menyerahkan Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Langkah eksekusi ini menjadi krusial untuk memastikan kepastian hukum dan efektivitas putusan pengadilan, sehingga tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan. Hal ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus memastikan tata kelola aset berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan terukur.

Sejumlah pengamat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus diiringi dengan pengelolaan aset sitaan yang transparan. Pemerintah pun diharapkan memastikan bahwa aset hasil kejahatan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengungkapan, tetapi harus memutus seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset.

Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan, tetapi berujung pada eksekusi yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan benar-benar dirampas untuk negara.

Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir secara utuh—mulai dari pengungkapan kasus, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan secara transparan dan akuntabel. (An)