Penjelasan Bupati Bojonegoro Mengenai Bantuan Hibah Bansos yang Tidak Bisa Tersalurkan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro menggelar Acara Rapat Penjelasan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Tahun 2018, di ruang Angling Dharmo (28/12/2018). Acara ini bertujuan untuk memberi penjelasan terkait prosedur dan mekanisme bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah pada kesempatan itu mengatakan bahwa mekanisme ketatanegaraan adalah hal mutlak yang dilakukan Pemkab Bojonegoro untuk mewujudkan iklim pemerintahan yang baik sebagaimana Undang-undang. Untuk itulah akuntabilitas adalah hal yang wajib dilaksanakan.

“Terkait bantuan hibah dan bansos kepada lembaga pendidikan swasta tahun 2018, yang sebagaian diantaranya tidak bisa tersalurkan, itu semua adalah bentuk dari akuntabilitas pemkab Bojonegoro,” kata Anna Muawanah.

Pemkab Bojonegoro sendiri telah meminta legal opini (Pendapat Hukum)kepada kejaksaan negeri Bojonegoro. Hasil legal opinian menerangkan jika kejaksaan melarang hak itu dilakukan jika bicara keuangan, waktu, nama lembaga dan tempat adalah sangat berpengaruh kepada Akuntabilitas.

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro telah merapikan sistem dengan cara menerapkan pengelolaan keuangan secara komputerisasi. Jika terjadi kesalahan ketik lembaga, lokasi, dan sebagainya akan terdeteksi.

“Karena itulah, terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Guru Swasta (BPPDGS) sebagi program BOSDA Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pengelolaannya melalui BPKAD Kabupaten Bojonegoro, kami telah mengambil langkah meminta Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data,” tutur Anna Muawanah.

“Namun ternyata tidak ada respon dari Kemenag,” tambah dia.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah berharap permasalahan ini segera bisa terselesaikan dan tidak menjadi polemik. Setelah ini segera ada perbaikan dan validasi data sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019.

“Untuk 2020 untuk pengajuan Bantuan Hibah dan Bansos diajukan sebelum KUAPPAS melalui Musrenbang dan diadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) dalam pengajuan program kegiatan, sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” tegas Anna Muawanah.

Seperti diketahui bantuan Hibah dan bantuan Sosial kebeberapa lembaga pendidikan swasta, untuk program Bantuan Penyelenggaraan Penidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) dari 967 lembaga ada 16 lembaga yang tidak bisa tersalurkan.

Untuk bantuan hibah dan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan tingkat SMA/MA/SMK/SMP/MTS ada 29 lembaga, yang terdiri dari tingkat SMA/MA/SMK sebanyak 16 lembaga dan tingkat SMP/MTS sebanyak 13 lembaga.

Penyebab tidak bisa tersalurkannya bantuan hibah dan bantuan sosial diantaranya karena Kesalahan penulisan nama lembaga, kesalahan Alamat lembaga, Sudah pernah Mendapatkan Hibah Tahun sebelumnya, Sasaran penerima hibah adalah wewenag Provinsi, Sasaran penerima Hibah tidak tercantum dalam SK Bupati.

Dalam acara ini hadir juga Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi, MM, Kepala BPKAD Kab. Bojonegoro Drs. Ibnoe Soeyuti, MM, Kepala Bagian Hukum Kab. Bojonegoro Faisol Ahmadi, SH, Kabag Humas dan Protokol Heru Sugiharto, SE. MM dan perwakilan dari Kemenag Bojonegoro.

Acara ini diikuti juga oleh lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, RA, MADIN, Tingkat SLTP dan SLTA penerima Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.(Lex/red).