Penyelundupan Barang Bekas Ilegal Digagalkan KRI HIU -634 Tergabung Satgas Eastren Fleet Quick Response Lantamal V/Surabaya

Surabaya Suryanasional.com,– Telah terjadi Penyelundupan dengan 23 kontainer berisi barang-barang bekas ilegal dari luar negeri saat digagalkan. Dengan Penggagalan oleh KRI Hiu-634 yang tergabung Satgas Eastren Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal V/Surabaya.
“Seperti lihat semua ada 4.616 balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba masuk ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin SH di Balai Prajurit Lantamal V/Surabaya, Pada Hari Rabu (8/8/2018).

Laksamana TNI Edwin SH menjelaskan untuk penggagalan barang-barang bekas Selundupan berawal dari informasi yang didapatkan dari pihak TNI AL sendiri. Informasi yang didapat, akhirnya dicarilah Kapal yang dimaksud yaitu KM Mentari Crystal. Jadi Kapal tersebut langsung diamankan di Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.
“Data yang kita dapatkan bisa mencegah masuknya barang ini masuk ke wilayah Surabaya,” ujar Edwin. Barang ilegal tersebut yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut dan diangkut mengunakan KM Mentari Crystal juga diangkut dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.
“Kita akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan dari pihak lain dalam masuknya barang ini masuk ke Surabaya,” ungkap Edwin.
Laksamana TNI Edwin,SH menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang ilegal dari China mengacu pada undang-undang No 51 tahun 2015 tentang larangan mengimpor pakaian bekas ke Indonesia.
“Sangsinya Hukuman maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 milyar,” ujar Edwin.

Laksamana TNI Edwin SH juga mengatakan jika barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V/Surabaya adalah impor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang yang diselundupkan, di Negara berpotensi dirugikan puluhan Miliar rupiah.
“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” tandasnya(Budi R).

Komentar ditutup.