Persatuan Jurnalis Indonesia Gelar Pelatihan Jurnalistik ke Anggotanya

Surabaya, Suryanasional.com – PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menggelar Diklat Jurnalistik kepada para anggotanya di Warung Curhat, Jalan BKR Pelajar Surabaya, Minggu (12/9/2022). Diklat jurnalistik diikuti sekitar 50 peserta,

Ketua Panitia Gunaryo Handajia yang juga pengurus Departemen Pusat Usaha Pers di DPP PJI meyakini, bahwa para peserta Diklat Jurnalistik akan benar-benar mendapatkan ilmu hebat dan berguna seperti pada diklat-diklat Jurnalistik PJI sebelumnya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya Diklat jurnalistik ini. Saya berharap para peserta dapat menyerap semua materi yang disampaikan dalam Diklat ini,” kata Gunaryo.

Sementara itu, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori dalam Diklat ini menjelaskan cuplikan sejarah PJI, KEJ dan UU Pers (Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers).

Hartanto Boechori memberikan materi Kunci Jurnalisme investigasi berhasil sempurna dan aman serta Prinsip dasar amanat Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bagi Pers. Diklat jurnalistik diikuti sekitar 50 peserta,

“Saya menekankan sangat pentingnya penerapan KEJ dan amanat UU Pers bagi jurnalis dan perusahaan pers,” kata Hartanto Boechori.

Dia menekankan pentingnya persiapan matang sebelum menjalankan investigasi kasus untuk kegiatan jurnalisme.

“Pertama, medianya harus memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam UU Pers. Rencana kegiatan wajib dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi dan rapat redaksi bagian penting untuk menentukan tim sumber daya yang dinilai mumpuni serta persiapan peralatan, pembiayaan dan berbagai hal lain”, kata Pemimpin Umum media Lintas Patroli itu.

“Sementara dalam melakukan jurnalisme investigasi, beberapa butir KEJ ditoleransi dapat dilanggar, misalnya tentang kewajiban memperkenalkan diri, pengoperasian hidden camp, rekaman dan lain-lain”.

Disebutkannya, kegiatan itu (melanggar KEJ) hanya bisa dilakukan secara sangat terbatas serta wajib dilakukan untuk kepentingan umum atau masyarakat banyak atau Negara Bangsa.

“Jurnalis bukan interogator dan tidak selayaknya menunjukkan arogansi. Penerapan ‘pertanyaan’ dan ‘kepada siapa harus ditanyakan’ menjadi kunci utama sukses jurnalis termasuk jurnalis investigator”, jelasnya panjang lebar dengan disertai penjabaran dan contoh kasus yang pernah dijalani oleh mantan pelatih Kungfu dan Kick Boxing itu.

Pemilik Sasana Kick Boxing BKBC (Buchori Kick Boxing Camp) tersebut juga menyinggung serta mengingatkan keunikan UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak mempunyai PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan pelaksanaan undang-undang.

“Hal itu bukan terjadi begitu saja. Itu (UU Pers tanpa PP) terjadi atas kemauan, kehendak, bahkan desakan kita, Pers di era reformasi agar pengaturan Pers diserahkan kepada Pers sendiri, Cukup UU Pers disahkan. Selanjutnya biarkan Pers menyelesaikan permasalahannya,” kata Hartarto Boechori.

Menurutnya, disinilah relevansi serta perlunya Dewan Pers sebagai bagian Pers, membuat Aturan/Peraturan Dewan Pers sebagai pengganti Peraturan Pemerintah,”Kalau semua menafsirkan sendiri-sendiri, kacaulah,” imbuhnya.

Hartarto Boechori juga menjelaskan Panjang lebar peran Dewan Pers dan PJI melakukan pembelaan terhadap jurnalis.

Sementara itu, pemateri lainnya, yakni Sugeng Priyadi,SE.,MM yang juga Ketua Departemen Pendidikan dan Latihan di DPP PJI (Dewan Pimpinan Pusat PJI). Purnawirawan Polri yang lama berdinas di Humas Polda Jatim serta Dosen di Universitas Bhayangkara itu mengupas “Aspek Hukum dan tanggung-jawab Pers”.

Sementara Anton Hery Wibawa, SH., Ketua DPP PJI yang Wartawan Utama serta Pemimpin Umum Media Derap.id menyampaikan materi ‘Ancaman dan Anti UU ITE”. Dilanjutkan tanya jawab yang berlangsung seru.

Jentar Sitinjak membahas materi ‘Penulisan Berita Hukum’. Pria berkumis tebal yang sehari-hari menggeluti persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya itu menyampaikan materinya dengan rancak.

Jentar seorang Wartawan Madya, salah satu Sekretaris di DPP PJI serta Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Wartawan Hukum ‘Perjakum’ (Persatuan Jurnalis Hukum) Jatim.

Sementara pemateri terakhir adalah ihwal Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan oleh Gunaryo Handajia, Wartawan Muda/Redaktur RajawaliMedia.net bersama Budi Santoso, Wartawan Muda/Redaktur Pelaksana Koran Bidik Nasional dan Media BidikNasional.com.(Lex/red).