Perspektif Hukum Sunaryo Abuma’in Ihwal Gugatan Pra Peradilan Wabup Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com -Penghentian penyelidikan oleh Polda Jatim ihwal dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik akhirnya mendapat reaksi dari pihak pelapor, yakni Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto. Melalui kuasa hukumnya, Budi Irawanto melakukan gugatan pra praperadilan.

Ajuan gugatan praperadilan oleh Wabup Bojonegoro mendapat tanggapan dari praktisi hukum Bojonegoro yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia Kabupaten Bojonegoro H. Sunaryo Abuma’in.

Menurut Sunaryo Abuma’in, sebuah perkara pidana yang dihentikan penyelidikannya tidak dapat diajukan pra peradilan karena penghentian penyelidikan bukan menjadi objek Praperadilan, namun yang menjadi objek Praperadilan adalah penghentian penyidikan.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” kata Sunaryo Abuma’in.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, lanjut ia, penghentian penyelidikan bukan menjadi objek dari Praperadilan, oleh karena itu sebuah perkara yang dihentikan penyelidikannya tidak dapat diajukan Praperadilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019 telah menegaskan, bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan.

“Hal tersebut karena penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda,” terangnya.

Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik belum masuk pro justitia, sehingga menurut dia, hal ini tidak dapat dimasukkan sebagai objek pengujian dalam praperadilan karena di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan hak-hak asasi manusia seseorang.

“Penghentian penyelidikan dimungkinkan dibuka kembali apabila kasus yang dihentikan berkaitan dengan tidak ada bukti permulaan yang cukup bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut,” kata dia.

Namun jika penghentian penyilidikannya karena peristiwa yang dilidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, menurut saya perkara penghentian penyelidikan yang di pra peradilankan meyakini ditolak tidak diterima/atau setidaknya Majenis Hakim Pengadilan Negara Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik belum masuk pro justitia sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai obyek pengujian dalam pra peradilan karena didalamnya tidak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan hak-hak asasi manusia seseorang,” pungkas Sunaryo Abuma’in.(Lex/red).