Pilihan Perangkat Dua Desa Kecamatan Sugihwaras, Komisi A Sarankan Di Tunda

Suryanasional. Com –
Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur Desa Glagahwangi dan Desa Alasgung, yang rencana akan melaksanakan ujian perangkat desa besok Kamis (6/9/2018) oleh Komisi A DPRD Bojonegoro disarankan ditunda.

Saran agar ujian perangkat desa di Desa Glagahwangi dan Alasgung ditunda, hal itu seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, dalam pertemuan Rapat Kerja antara dua Kepala desa (kades) dan dua Panitia Pengisian Perangkat Desa yakni Desa Alasgung dan Glagahwangi, Camat Sugihwaras Suharsono dan juga Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi, di DPRD Kabupaten Bojonegoro.

“ saran saya agar pelaksanaan ujian Perangkat desa ditunda. Agar dipersiapkan secara matang sehingga tidak muncul persoalan hukum dalam pasca ujian perangkat tersebut,” ucap Anam Warsito.

Masih Anam Warsito menyampaikan, setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, tentang gugatan 3 (tiga) kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, tentang dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan tentang pengisian perangkat desa di Bojonegoro, yang tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang perangkat desa.

Yang menjadi persoalan adalah, adanya penambahan huruf i dalam pasal 6 ayat 1 Perda nomor 1 Kabupaten Bojonegoro, dapat menjadi preseden buruk karena tidak ada kesepakatan oleh DPRD Bojonegoro yaitu Pansus I sehingga pasal ini akan menjadi persoalan yang buruk dan bisa berurusan dengan persoalan Hukum, karena isi huruf i tersebut tentang penyusunan soal tes perangkat desa yang dilakukan oleh Tim Kabupaten.

“Jelas penambahan huruf i ini bertentangan dengan Undang-undang desa dan Peraturan dibawahnya karena peraturan pembuatan soal dan pelaksanaan pengisian petangkat desa dilaksanakan oleh Desa,” pungkas Anam Warsito. Lex/red