Bojonegoro,Suryanasional.com – Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) berharap pemerintah kabupaten memberi perhatian lebih terhadap nasib desa. Pasalnya, desa dinilai sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ketua Perda Pemcabutan nomer 9 Tahun 2010 Komisi A DPRD, Mustakim, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, kondisi saat ini dinilai masih memprihatinkan karena minimnya perhatian terhadap pemerintah desa.
“Kami dari PKDI berharap nasib desa itu lebih diperhatikan. Karena desa itu merupakan bagian penting dari pemerintahan yang langsung melayani masyarakat,” ujar Mustakim.
Ia juga menyoroti rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010. Menurutnya, perlu ada regulasi pengganti yang tetap melindungi kepentingan desa.
“Kalau Perda itu dicabut, kami berharap ada aturan baru yang mengatur kembali. Jangan sampai desa dirugikan,” tegasnya.
Mustakim menambahkan, saat ini persentase alokasi anggaran untuk desa dalam Perda tersebut berada di angka 12,5 persen, dengan batas minimal 10 persen. Angka itu dinilai masih belum ideal.
“Kami berharap prosentase itu bisa naik minimal menjadi 20 persen. Dengan begitu, efeknya akan besar bagi pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Krat. Sudawam.SH yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKDI, turut menyampaikan kondisi di lapangan. Ia mengaku pemerintah desa saat ini menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi anggaran maupun dukungan kebijakan.
Secara tidak langsung, Sudawam menilai perhatian dari pemerintah kabupaten terhadap desa masih belum maksimal. Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dan kunjungan dari pihak terkait ke desa.
“Pemerintah desa saat ini sangat prihatin. Dukungan yang kami rasakan masih kurang, termasuk minimnya kunjungan dan perhatian dari aparat terkait,” ungkapnya.
Ia berharap adanya peningkatan alokasi anggaran desa dapat menjadi solusi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Dengan anggaran yang memadai, desa dinilai mampu menjalankan program pembangunan secara lebih optimal.
“Kalau desa kuat, pelayanan ke masyarakat juga maksimal. Ini akan berdampak langsung pada kemajuan daerah,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Mustakim mencontohkan Kabupaten Madiun yang telah menerapkan alokasi hingga 20 persen untuk desa.
“Di Kabupaten Madiun bisa sampai 20 persen. Itu terbukti berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa,” imbuhnya.
PKDI berharap pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan usulan tersebut demi mewujudkan pemerintahan desa yang lebih kuat, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.(red/Lex)






