Bojonegoro,Suryanasional.com – Sidang dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan memasuki titik krusial. Terdakwa Heru Sugiharto menyampaikan pledoi yang langsung menantang konstruksi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Tim kuasa hukum secara tegas menyebut tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta tidak berpijak pada fakta persidangan. Mereka menilai jaksa gagal membangun dasar hukum yang kuat.
Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, menilai dakwaan kabur dan mengabaikan fakta kunci. Keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti justru dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perkara ini murni persoalan administratif, bukan kejahatan korupsi. Kesalahan tata kelola, jika ada, tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Poin krusial lainnya menyasar tudingan bahwa terdakwa mengarahkan desa untuk tidak melakukan lelang. Fakta sidang menunjukkan pencairan dana tidak mensyaratkan RPD bertanda tangan camat dan sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.
Para saksi desa menguatkan hal itu. Dana dicairkan dan dikelola langsung oleh kepala desa tanpa keterlibatan camat. Tidak ditemukan intervensi dari terdakwa.
Kesaksian pihak kontraktor mempertegas posisi tersebut. Tidak ada pemberian uang atau keuntungan dalam bentuk apa pun kepada terdakwa sepanjang proyek berjalan.
“Tidak ada aliran dana. Tidak ada keuntungan. Tidak adil jika klien kami diposisikan bersalah,” tegas tim kuasa hukum.
Pledoi juga menyoroti soal kewenangan. Pengawasan BKKD bukan hanya tugas camat, melainkan melibatkan Inspektorat dan BPD, sementara pengadaan sepenuhnya menjadi domain desa.
Tudingan bahwa terdakwa “menganjurkan” pelanggaran pun dibantah. Bukti komunikasi justru menunjukkan adanya imbauan agar desa menjalankan lelang sesuai aturan.
Kuasa hukum mengakui adanya kekurangan administratif, seperti tidak adanya teguran tertulis. Namun, hal itu dinilai tidak cukup untuk dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam pembelaannya, Heru menyebut masa jabatannya hanya sekitar tiga bulan. Dalam waktu singkat itu, ia mengklaim tetap menjalankan fungsi sosialisasi dan monitoring.
Ia juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang berjalan tanpa koordinasi dengannya. Bahkan, monitoring instansi terkait baru dilakukan setelah video viral muncul, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat.
Majelis hakim menutup sidang dengan memerintahkan jaksa menyiapkan tanggapan atas pledoi pada sidang berikutnya. Perkara ini kini memasuki fase penentuan yang akan menguji kekuatan argumen kedua pihak. (Lex/red)












