PN Bojonegoro Lakukan Langkah Antisipatif dalam Pencegahan Covid-19

Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mengambil langkah antisipatif dalam upaya pencegahan Covid-19. Dalam proses sidang PN menerapkan sterilisasi terhadap siapapun yang masuk ruang sidang.

Setiap pengunjung yang datang menghadiri sidang, harus cuci tangan dengan sabun yang sudah di sediakan. Baik di dalam ruangan sidang pidana maupun perdata.

Namun para pengunjung PN Bojonegoro mempunyai kesadaran tinggi dengan memakai masker. Sehingga potensi tertularnya Vobid-19 bisa minimalisir.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto S,H M,H. menjelaskan bahwa, dengan adanya pandemik covid 19 ini, Pengadilan negeri Bojonegoro masih memberi pelayanan seperti biasa. Dan kita juga sudah melaksanakan instruksi dari menteri kesehatan.

“PN Bojonegoro tetap beraktivitas seperti biasanya, tapi kita tetap melaksanakan instruksi dari dari menteri kesehatan. Sementara untuk persidangan kita batasi pengunjung dengan jaga jarak. Untuk pengunjung satu dengan yang lainnya harus berjarak satu meter,” kata Isdaryanto, Senin (23/3/2020).

Jika di rasa sudah penuh, lanjut Isdaryanto, maka tidak boleh ada penambahan pengunjung lagi.”kita meminimalisir untuk para pengunjung,” tambahnya.

Isdaryanto menuturkan, dari pengadilan negeri Bojonegoro juga telah melakukan penyemprotan di semua ruangan kantor dan taman. Baik itu taman di dalam maupun taman di luar.

Di samping itu, tambahnya, pihak PN Bojonegoro sebenernya juga masih membutuhkan alat sterilisasi yang di semprotkan ke seluruh badan. Itu nanti akan di upayakan secara mandiri.

“Sebenarnya kita juga masih membutuhkan alat pendeteksi suhu yang penggunaannya dilakukan dengan menembakkan dengan sinar red. Namun alat tersebut masih kita upayakan karena keterbatasan sarana kebutuhan peralatan tersebut, sehingga sampai saat ini kita masih sulitnya mencari alat tersebut,” jelas Isdaryanto.

Diaenambahkan bahwa, sampai saat ini pihak kita juga membatasi diri. di mana biasanya setiap hari senin dan jum’at ada apel, sekarang untuk sementara di tiadakan dulu.

“Namun mengenai libur dan tidaknya pelayanan,  kita masih menunggu perintah dari MA. Begitupula mengenai pelayanan, kita juga masih menunggu RAPIM,” imbuhnya.

Semoga, lanjut Isdaryanto, hasil rapat pimpinan segera mendapatkan hasil mengenai pelayanan. Pengadilan ini melayani dua pelayanan, yaitu pelayanan sidang, baik sidang perdata maupun pidana.

Disamping itu kita juga melakukan pelayanan PTSP atau pelayanan terpadu satu pintu.”PTSP melayani tentang semua persuratan yang berhubungan dengan pengadilan termasuk penetapan dan permohonan,” pungkas Isdaryanto.