Polisi Bakal Tindak Tegas Peredaran Miras Di Wilayah Bojonegoro

Suryanasional.com – Dalam Apel pagi Senin (30/04/2018) pagi tadi sekira pukul 07.30 WIB di Larangan Mapolres Bojonegoro, Kapolres AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si menegaskan kembali kepada anggotanya untuk menindak tegas semua peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Kabupaten Bojonegoro.

“Miras harus dihentikan peredarannya di Bojonegoro”, tegas Kapolres kepada anggota.

Selain itu Bpk Kapolres Bojonegoro juga mengingatkan kembali akan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri yang harus melindungi, mengayomi serta melayani semua masyarakat dengan “TESENYUM” yaitu Tertib, Sinergi, Nyaman, Unggul dan Modern. berilah kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak usah dipungut biaya sepeserpun kecuali apa yang telah ditetapkan dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai punguntan Pemerintah.

“Jangan ada embel-embel apapun dalam memberikan pelayanan. Abdikan diri sepenuhnya terhadap masyarakat”, pungkasnya Kapolres. (Lex/red)