Polisi Tangkap Pelaku Judi di Dua Lokasi Berbeda

Bojonegoro – Polsek Dander dan Polsek Purwosari melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian, Senin(28/10/2019). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian di lingkungannya.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati membenarkan dari Polsek Jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Sendangrejo ada perjudian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar di salah satu warung ada perjudian selanjutnya petugas dari Polsek Dander menangkap pelaku perjudian jenis kartu remi di salah satu warung milik warga tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan pelaku berinisial JI, 47, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander. Sedangkan 5 pelaku perjudian lainnya melarikan diri yakni,” kata AKP Ismawati.

5 Pelaku tersebut antara lain :
1. AI, 47, Swasta ( Pemilik warung ), Dusun Balong  Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
2. KB,35, Swasta,  Dusun Balong  Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
3. DP,23, Swasta, Dusun Balong  Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
4. SK,35, Tani, Dusun Balong  Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
5. BT,32, Tani, Dusun Balong  Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1(set) kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 260.000, ( Dua  ratus enam puluh ribu rupiah), 1 buah beberan.

“Polsek Dander telah menangkap 1 pelaku perjudian jenis judi kartu remi, untuk barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ismawati saat ditemui di Mapolres Bojonegoro.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, menjelaskan Polsek Purwosari juga melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis erek erek. Awal penangkapan pelaku perjudian jenis erek erek, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pertunjukan wayang kulit di Lapangan Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.

“Setelah menerima laporan masyarakat, terkaut perjudian jenis erek erek selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar ada perjudian jenis judi erek erek. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian dengan inisial SG, 61, tani, Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro dan SR, 49, Tani, Dusun Joho Desa Brabohan Kecamatan Gayam,” kata Ismawati.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini, petugas berupa uang tunai sejumlah Rp. 168.000,- alat erek erek berbentuk piringan yang bertuliskan angka, lampu powerbank, beberan yang bertuliskan angka.

“Untuk ke 2 pelaku perjudian dan barang bukti diamankan di Polsek Tambakrejo guna proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.

Dia menjelaskan untuk ke 3 pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(Lex/red).