Polres Bojonegoro Mulai Bidik Pertambangan Ilegal di Bojonegoro

Bojonegoro, Suryanasional.com – Tak ingin illegal mining makin menjamur, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melakukan penutupan terhadap tambang pasir darat yang berlokasi di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/07/2018). Seorang pemilik tambang berinisial TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media, Senin (23/07/2018) pagi mengungkapkan jika penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pertambangan yang diduga tanpa dilengkapi perijinan.

“Ternyata benar, saat petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi penambangan tersebut, didapati adanya kegiatan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator,” terang Kapolres.

Dihimpun dari keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi penambangan tersebut, diketahui bahwa yang melakukan penambangan atau pemilik dari tambang pasir dan tanah urug tersebut adalah TBR (40), warga desa setempat. Sementara dengan pasir aau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110 ribu per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut.

“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit ekskavator beserta kunci, uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, 1 (satu) unit truk warna kuning beserta kunci dan 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.

Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah”, tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukan legal.

“Jika ingin melakukan kegiatan pertambangan, sebelumnya harus mengurus ijinnya di dinas terkait”, tutup Kapolres.