Polres Bojonegoro Musnahkan Ribuan Liter Miras di TPA Banjarsari

Bojonegoro, suryanasional.com – Polres Bojonegoro memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras).
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Pemusnahan ribuan miras di TPA Banjarsari tersebut disaksikan Kapolres Bojonegoro, Perwakilan dari unsur TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Kadin DLH Nurul Azizah, Kadin Disdik Bojonegoro, Hanafi, KH. Alamul Huda Masyhur, Pengasuh Ponpes Al Rosyid, serta Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, miras yang dimusnahkan sebanyak 46.247 liter cairan permentasi miras, 2.247 liter cairan limbah miras, dan 3.343 miras jenis arak.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil dari cipta kondisi pihaknya dalam upaya penegakan hukum dengan cara represif melalui patroli anggotanya,” kata Kapolres. Kamis (31/1/2018)

Dia menambahkan, bahwa aparat kepolisian benar-benar ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bojonegoro.

“Kita ingin fokus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Pemusnahan barang bukti itu, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas miras di wilayah Bojonegoro.”Kita sudah berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Bojonegoro,” kata dia.

Selain memusnahkan ribuan botol miras pihaknya juga mengamankan tersangka MKM (52 tahun). MKN diduga melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 135 dan pasal 140 UU no 14 tahun 2014 tentang pangan.

Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergitas antara polisi, TNI, Forkopimda, dan tokoh masyarakat di Bojonegoro yang berjalan dengan solid.

“Polisi, TNI, forkopimda dan tokoh masyarakat Bojonegoro saat ini sudah berjalan dengan solid, sehingga situasi kamtibmas bisa teratasi,” tandas Kapolres.(Lex/red)как правильностратегия prоптимизация сайтаапдейт