Polres Bojonegoro Ungkap kasus Curanmor dengan menangkap enam pelaku

Bojonegoro, suryanasional.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti hasil curiannya.

Keenam pelaku antara lain SW (53 ) waega Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro. Lalu SP (25) warga Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, selanjutnya SP (36) asal Desa Pucangarum Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Selanjutnya, WG (36) Desa Semambung, Kanor, Bojonegoro, TM (40) tahun, asal Desa Nglojo, Kecamatan Sarang, Rembang Jawa Tengah, dan yang terakhir AU, asal Desa Menoro, Kecamatan Sedan, Rambang, Jawa Tengah.

Polisi telah menahan para tersangka pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor di rumah tahanan Kepolisian Resort Bojonegoro. Dari kasus ini, polisi juga masih mengembangkan kemungkinan tersangka lainnya.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, ke enam tersangka pelaku punya peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pemetik (mengambil) sepeda motor, menjual sepeda motor, pemberi modal dan yang membeli.”Masing-masing punya peran berbeda,” ujarnya dalam jumpa pers di Kepolisian Resort Bojonegoro Rabu (31/1/2018).

Aksi pencurian lanjut Kapolres, terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara. Yaitu di sekitar Apotek Paradigma di seputaran Alon-alon Jalan Mastrip Kota Bojonegoro, pada Kamis (6/12/ 2017) sekira jam 15.00. Kemudian lokasi kedua di depan SMA Negeri I Jalan Panglima Soedirman, Kota Bojonegoro pada Kamis sore (11/1/ 2018).

Atas kasus ini, penyidik polisi menjerat dengan pasal 326 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 480 (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan dan tentang penadah atas barang dari tindak kejahatan.(lex/red).ограничения wordstatбренды нижнего бельяподдержка раскруткаdomenolog