Bojonegoro,Suryanasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni pencurian kabel tembaga di area menara telekomunikasi serta penyekapan yang disertai pemerasan dan penganiayaan. Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polres Bojonegoro.
Kasus pertama adalah pengungkapan pencurian kabel tembaga di area tower telekomunikasi di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang terjadi pada 2025.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro menjelaskan, sebelumnya tiga pelaku telah ditangkap dan divonis masing-masing tiga tahun penjara. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial T (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tahun 2025. Sebelumnya tiga pelaku telah diproses hingga divonis pengadilan. Pada 22 Juni 2026 kami kembali berhasil mengamankan satu DPO berinisial T,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan alat pemotong kabel, sekitar 30 kilogram kabel tembaga hasil curian, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan yang berjumlah lima orang menyasar kabel milik sejumlah provider telekomunikasi untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus kedua yang diungkap yakni penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan dengan tersangka berinisial DS (34), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Perkara tersebut bermula dari persoalan asmara. Kekasih tersangka diketahui pernah menjalin hubungan dengan korban dan beberapa kali mengirimkan uang. Setelah hubungan itu berakhir, tersangka meminta korban mengembalikan uang tersebut. Karena korban menolak, pelaku menyekap korban, membawa paksa menggunakan mobil dari Bojonegoro menuju Tulungagung, serta melakukan penganiayaan.
Selama perjalanan, tersangka juga menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Setelah keluarga menyanggupi menyerahkan Rp12 juta, korban diturunkan di kawasan Terminal Blitar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Motifnya dilatarbelakangi persoalan pribadi. Pelaku meminta korban mengembalikan uang yang pernah diberikan mantan kekasihnya. Karena tidak dipenuhi, korban disekap, dianiaya, kemudian keluarga dimintai uang tebusan,” jelas Kasatreskrim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, bukti transfer Bank BRI, dompet, telepon genggam, dan uang tunai. Tersangka dijerat Pasal 451 tentang penyekapan dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bojonegoro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.(red)






