Kudus,Suryanasional.com – Kepolisian Resor Kudus, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kudus dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebelas tersangka yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengutarakan, para pelaku diamankan aparat kepolisian di dua wilayah yakni di Kabupaten Kudus dan Grobogan, Jawa Tengah. Para pelaku diamankan saat berada di rumah, di kamar kos, hingga di tepi jalan raya.
”Dalam pengungkapan ini ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Para tersangka ini, kami amankan ada yang di Kudus. Setelah ada pengembangan, ada yang kami tangkap di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, pelaku tersebut ada yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara atau mengedarkan dalam peredaran narkoba di Kudus untuk memperoleh keuntungan.
“barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa sabu-sabu seberat 26,93 gram kami juga turut mengamankan 6028 butik obat-obatan jenis psikotropika” jelasnya.
Pihaknya mencatat kerugian materi dari kasus ini mencapai Rp 58,4 juta. Sementara itu, dengan diungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa.
”Dengan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa yang dapat menjadi korban atau pencandu jika barang haram ini berhasil diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan undang-undang kesehatan dan narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto mengatakan, total ada sembilan perkara yang pihaknya tangani dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang kali ini. Selain itu, pengungkapan kali ini pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran sabu dari luar Kudus.
“Ada empat tersangka yang ditangkap yang merupakan warga Grobogan.
Keempat warga Grobogan tersebut yaitu berinisial EW (35), ES (37), FD (28), dan AA (29)” jelasnya.
Untuk penangkapannya, kata Biyanto, saat COD (Cash on Delivery) di depan Kantor Dinas PUPR Kudus.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap EW (35) asal Grobogan. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya bisa menangkap jaringan tiga tersangka lainnya di Kabupaten Grobogan yang barangnya berasal dari Solo.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya koordinasi dengan Polda Jateng. Sebab, untuk peredaran narkoba di Kabupaten Kudus kebanyakan sebagai pengguna sedangkan barangnya dari luar daerah.
“Dari dulu memang sebagai pengguna.
Mereka membeli (narkoba) dari luar Kudus.
Kemudian diambil di alamat seperti di Jepara, Demak. Atau dari Grobogan kemudian COD di Kudus,” jelasnya. (AD)






