Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Utama Curas

Pasuruan,Suryanasional.com – Polres Pasuruan melalui tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim wilayah timur berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers dengan awak media yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Selasa (21/1/2025).

Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, berhasil dibekuk pada Senin dini hari (20/1/2025). Sementara itu, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran,ini bukan kali pertama yang mereka lakukan tapi sudah beberapa kali di beberapa tempat di Pasuruan

Pernyataan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa kejadian Curas ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025). Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya dihadang oleh pelaku MH dan dua rekannya.

“Salah satu pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh. Setelah itu, mereka mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri,” ungkap AKP Achmad Doni Meidianto.

Korban mengalami luka akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan perawatan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas oleh para pelaku.

Dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis wedung yang digunakan pelaku, beserta jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban.(Nam)