Polresta Sidoarjo Amankan Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya Dengan Kekerasan

Sidoarjo, suryanasional.com – Nasib nahas dialami oleh Mawar, 11 tahun, dimana ZM, 42 tahun, bapak tirinya telah mencabuli Mawar berulang kali. Tidak cukup dengan hal itu, sebelum melakukan perbuatan kejinya itu, ia biasa melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar.

ZM melakukan aksi bejatnya itu pertama kali pada Februari 2019 di sebuah rumah kos di Sidoarjo. Di kos tersebut, Mawar tinggal bertiga yakni dengan ibu kandungnya yang tak lain berprofesi sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), serta yang bersama bapak tirinya.

ZM yang selama ini bekerja sebagai tukang bangunan, kali kedua dan ketiga ia tega melakukan pencabulan/persetubuhan dengan anak tirinya sendiri ketika ibu korban tengah pergi bekerja. Di samping itu, ZM juga tak luput mengancam Mawar agar ia tidak menceritakan aksinya kepada ibunya.

Tak cukup di situ, aksi pencabulan ini dilanjutkan oleh ZM untuk ketiga kali hingga sepuluh kalinya. Lokasi dan kesempatan situasinya pun tak berubah, tetap sama, yakni dilakukan di rumah kos mereka ketika ibu korban sedang bekerja. Namun malang, kali itu Mawar tidak hanya mengalami pencabulan, namun dengan tambahan kekerasan fisik juga.

“Korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan ketiga sampai ke sepuluh kalinya ini ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban di rantai kemudian disetubuhi,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Di situasi lain, ketika ZM pulang untuk istirahat kerja, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya lagi terhadap korban dalam kondisi korban yang masih di rantai, kemudian tersangka berangkat kerja lagi setelahnya.

Kemudian kejadian ke sebelas dan sampai ke dua puluh kalinya juga terjadi pada September 2021. Tersangka kembali hendak melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi korban menolak. Malang, punggung dan tangan korban langsung dipukul oleh tersangka menggunakan sapu, kemudian melancarkan aksinya.

Setelah itu, ZM sempat mengajak ibu korban dan anak tirinya itu untuk mudik ke rumah ZM yang berada di Jember. Di sini perbuatan cabulnya kembali terjadi hingga empat kali. Pada Januari 2022, ibu kandung korban mulai menyadari bahwa perut putrinya tampak kian membesar. Mawar pun akhirnya menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang selama ini diperbuat oleh bapak tirinya sendiri.

Tersangka, ZM kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022, tersangka kembali diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun. (Riz/Red)