Polsek Sukolilo Amankan Pengecer Judi Togel

Suryanasional.com|Surabaya,- Demi untuk mencukupi kebutuhan keluarga Kesehariannya, Durahman (56) th, warga Jalan. krembangan Surabaya nekat menjual nomor judi toto gelap (togel). Akibat perbuatannya Tersangka Durahman harus Mempertanggung jawabkan kepada pihak Kepolisian. Tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek sukolilo surabaya.

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Abd Gani melalui Kanit Reskrim Iptu Pranoto menerangkan, Bahwa penangkapan Tersangka tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sangat resah dengan adanya perjudian togel disekitar Kampungnya,

“Setelah menerima laporan itu kami langsung lakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya kepada Suryanasional.com. Pada Hari Selasa Siang (25/9/2018) .

Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan untuk memastikan bahwa ada perjudian togel, langsung anggota kami mengadakan penyamaran sebagai penombok supaya Anggota Kami tidak mau kecolongan dan langsung menangkap si pelaku tersebut di dalam rumahnya tepatnya dijalan krembangan surabaya.

kemudian tersangka tidak bisa mengelak karna telah di temukan barang bukti berupa . 1.buah Hendphone merk Nokia warna putih, dan sepotong kertas Kupon berisi nomor yang akan di tombokan dan juga banyak rekapan dari pelanggannya yang mau memasang judi Togel juga beberapa uang tunai sebesar Rp.220.000.- dan kami amankan kepolsek sukolilo surabaya. Guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tuturnya.

Dengan dihadapan penyidik tersangka juga mengaku bahwa dirinya itu menerima titipan nomer togel saja dengan taruhan uang dari beberapa penombok, untuk mengambil keuntungan saja. Jadi kemudian hasil titipan tersebut disetorkan kepada seorang pengepul bernama JK yang kini masih dalam pengejaran Anggota Kami karna berhasil kabur dan juga menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Kata Durahman kepada penyidik,

Selain tersangka Durahman polisi juga memburu tersangka lainnya yang berinisial JK (DPO) yang sampai saat ini berhasil kabur. Atas perbuatan tersangka Durahman akan kami jerat dengan pasal 303 ayat 2e KUHP, Jo Pasal 35 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 2, Jo ayat (1), Undang-Undang No. 7, tahun 1974 tentang penertiban perjudian disertai acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Supandi)