Polusi Udara Menyengat di Desa Pedawang Kudus, Warga Lapor ke Lingkungan Hidup hingga Satpol PP

Kudus – suryanasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus adakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait kegiatan usaha Enggal Mukti Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (13/06/24).

Selain Satpol PP sendiri selaku instansi yang menyenggarakan acara, turut hadir pula pejabat dari PKPLH, perwakilan PUPR, Kepala Desa Pedawang, Pembina Yayasan Al- Chasaniyyah, dan pihak pelaku usaha sebagai pemilik Enggal Mukti itu sendiri.

Dalam acara tersebut, membahas tentang permasalahan dugaan asap pembakaran limbah Enggal Mukti, Desa Pedawang RT 04/03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang berdampak negatif dan mengakibatkan terjadinya polusi udara di lingkungan sekitar.

Moh Faiq Aftoni (kanan) beserta Kuasa Hukumnya Ahmad Triswadi (kiri) sedang berada di lingkungan Satpol PP (Foto : Ad)

Menurut Muh Faiq Afthoni Selaku pembina Yayasan Al- Chasaniyyah dan juga pelapor adanya kegiatan yang berakibat adanya polusi udara tersebut disebabkan dari kegiatan produksi Enggal Mukti.

Melalui Pengacaranya, Ahmad Triswadi mengatakan, bahwa pada hari Selasa (13/02) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus telah menyelenggaran rapat Koordinasi Pengaduan Dugaan Asap Pembakaran Limbah Enggal Mukti, Desa Pedawang RT 04/03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pemilik usaha harus memastikan bahwa lokasi usaha kegiatan sesuai Perda No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042 dengan mengurus Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR) ke Dinas PUPR secepatnya” katanya.

Selain itu, lanjut Triswadi, selama menunggu terbitnya KTTR, Pemilik usaha akan melakukan pembakaran sampah plastik dibawah jam 08.00 WIB dengan mengurangi kapasitas produksi dari 1 Ton ke 500 Kg dan melokalisir asap pembakaran aluminum foil dengan menutup bangunan lokasi produksi

Namun, setelah kesepakatan berlaku pihak Deni (pemilik Enggal Mukti, red) tidak mengindahkan dari kesepakatan tersebut, dan mulai bebas jam pembakaran tanpa melokalisir asap.

“Harusnya kesepakatan lama pada tanggal 13 Februari tetap berjalan, kemudian meminta kepada pihak-pihak terkait terutama pihak Mas Deni dia harus mengejar perizinan, sedangkan aspek dampak yang ditimbulkan juga harus diminimalisir” ujarnya.

Pihaknya berharap jam 8 pagi sampai sore jangan ada dampak polusi udara, mengingat lokasi dilingkungan itu terdapat banyak warga disekitarnya, bahkan para pengunjung destinasi wisata 1000 merpati pun tak sedikit yang mengeluh akan bau asap yang sangat menyengat akibat kegiatan produksi Enggal Mukti.

Suasana Rapat Koordinasi di Satpol PP Antara Warga, Kepala Desa Pedawang dan Pihak Enggal Mukti (Foto : Ad)

“Dalam rapat di Satpol PP kali ini tidak ada anulir, dan kesepakatan terdahulu tetap berlaku, Berarti ketentuan tentang apa yang menjadi larangan mulai jam 8 masih tetap berlaku, makanya nanti kalau jam 8 rasanya ada sesuatu yang aneh dan dampaknya polusi masih mengena, maka kami minta kepada Satpol PP selaku Penegak Perda segera ambil tindakan tegas yakni menyegel tempat usaha tersebut” tandasnya.

Sekretaris Satpol PP Kudus Budi Waluyo kanan beserta rekan kerjanya (foto : Ad)

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP kudus, Budi Waluyo mengatakan bahwa, pihak-pihak pengadu dan yang diadukan dikumpulkan kemudian sepakat menindaklanjuti dari hasil kesepakatan pada (13/02) dahulu di PKPLH.

“Kesepakatan selanjutnya Nanti ada cerobong untuk meminimalisir mengurangi polusi yang beredar sedangkan dari PKPLH akan selalu mengawasi setiap proses” ujarnya.

Setelah kita koordinasikan, Lanjut Budi, ternyata itu masuk dalam industri kecil maka akan dipasang cerobong dalam waktu dekat.

“Pihak Satpol PP hanya menekankan untuk kesepakatan yang lama dijalankan dan dari pihak Enggal Mukti segera melaksanakanl” katanya.

Secara terpisah, Sri Wahjuningsih dari PKPLH mengatakan hal yang sama bahwa dalam rapat koordinasi tadi kesepakatan sesuai dengan kesepakatan terdahulu yang pernah di rapatkan di Dinas PKPLH pada tanggal (13/02).

“tapi nanti kalau tidak sesuai kesepakatan maka akan ditindak lanjuti Satpol PP selaku penegak perda. Tadi semoga segera diproses dan warga tetap bersabar” ujarnya. (AD)