Praktisi Hukum Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in Apresiasi Kapolri Atas Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Bojonegoro, Suryanaaional.com – Praktisi Hukum Bojonegoro yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Kabupaten Bojonegoro Sunaryo Abuma’in, S.H., M.M. mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, kinerja Polri yang berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan cukup, bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo,” kata Sunaryo Abuma’in, Rabu (10/8/2022).

Menurut Praktisi Hukum Bojonegoro ini, langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini.

“Motif dari kasus ini mungkin belum terungkap. Namun penetapan tersangka atas FS merupakan kinerja yang luar biasa dari Polri. Capaian ini bukan hanya untuk menjaga citra institusi Polri, namun ini juga mengindikasikan bahwa kinerja instrumen keadilan masih terjaga marwahnya,” kata Sunaryo Abuma’in.

Karena itu, lanjut Ketua DPC PPP Bojonegoro ini, kasus ini diharapkan terus berlanjut hingga proses persidangan. “Momentum ini sangat baik untuk lembaga Polri, karena akan memberikan angin optimisme kepada rakyat bahwa kepolisian telah bekerja dengan baik,” kata Sunaryo Abuma’in.

Keberhasilan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus ini juga layak untuk mendapatkan predikat revolusioner dalam penegakan hukum di institusi Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan persnya mengatakan, Irjen Ferdy Sambo telah dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam menskenario pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, Polisi menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.(Lex/red,).