Praktisi Hukum : Upaya Hukum Kasasi Tidak Bisa Dilakukan Terhadap Putusan Bebas M. Rozi

Bojonegoro, Suryanasional.com – Praktisi hukum dan akademisi fakultas hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) Mochamad Mansur, S.H., M.H. mengatakan, bahwa putusan perkara pidana dengan terdakwa M Rozi yang telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

“Mengacu ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung RI pasal 45 A menyebutkan, bahwa dengan telah diputusankannya vonis bebas kepada M. Rozi, tentunya tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Mansur, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, Undang-undang Mahkamah Agung pasal 45 A secara jelas menyebutkan, pertama, bahwa MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang ini dibatasi pengajuannya.

Kedua, imbuh Mansur, perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda dan perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Dalam Undang-undang Mahkamah Agung RI tersebut juga memberikan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk dapat langsung menolak permohonan kasasi, hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat 3 Undang-undang Mahkamah Agung RI,” kata Mansur.

Selain itu, lanjut Mansur, Mahkamah Agung sendiri telah setidaknya dua kali mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang isinya mempertegas perintah kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri agar tidak mengirimkan berkas perkara yang masuk dalam klasifikasi perkara yang tidak dapat diajukan kasasi.

“Kedua SEMA tersebut, yaitu SEMA Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45A Undang-undnag RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” jelas Mansur.

Berdasarkan ketantuan-ketentuan tersebut, putusan bebas dalam perkara pidana atas nama M Rozi tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

“Putusan bebas dalam perkara pidana atas nama M. Rozi tidak memenuhi syarat untuk diajukan upaya hukum kasasi. Hal itu disebabkan dalam perkara ini, M Rozy dituntut oleh JPU dengan Pasal 44 Ayat 4 Udang-undang Nomor KDRT yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara,” terang Mansur.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Bojonegoro telah memvonis bebas M. Rozi dalam perkara KDRT.

“Sesuai musyawarah majelis, putusan terhadap terdakwa adalah membebaskan terdakwa M. Rozi dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Humas PN Bojonegoro, Victorman T. Mendrofa usai sidang, Selasa (15/2/2022).

Dasar pertimbangan hakim dalam putuskan bebas ini, lanjut dia, karena dalam fakta persidangan, antara alat bukti dan bukti visum serta saksi-saksi tidak berkesesuaian, sehingga majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa.

Victorman menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, perkara yang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara, dilarang diajukan kasasi.(Lex/red).