DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Perubahan Perda RPJMD dan Pajak Daerah

Malang, Suryanasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menngah Daerah (RPJMD), dan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (20/7/208)

Dalam paripurna tersebut, hadir Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang M. Sanusi. Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang beserta seluruh jajarannya. SKPD Pemerintah Kabupaten Malang, unsur Forkompinda, dan Ketua Penggerak PKK Kabupaten Malang beserta anggotanya.

Dalam rapat paripurna antara eksekutif dan legeslatif tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan antara lain :

  • – Menghapus pajak sarang burung walet karena potensinya kurang memadai sehingga memungkinkan untuk tidak di pungut retribusi Daerah.
  • – Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan berdasarkan Nilai Obyek Pajak.
  • – Perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset di ubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
  • – Pajak untuk hiburan permainan golf tidak di kenakan pajak karena kewenangan Pemerintah Pusat.
  • – Penetapan harga patokan mineral bikan logam dan batuan juga kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Substansi dari perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2016 – 2021 sebagai berikut :

Perubahan RPJMD ini karena di berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang ditindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengharuskan Pemkab Malang merevisi RPMJ .

Indikasi Rencana Program Prioritas yang di sertai kebutuhan pendanaan serta penataan Program sesuai kewenangan urusan Pemerintah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah. Penyempurnaan indikator kerja serta pemutahiran target yang semula 259 program di ubah menjadi 177 program urusan yang semuanya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malang

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna mengucapkan terima kasih kepada para Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras bersama Tim Raperda Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan-pembahasan demi kesempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih untuk perbaikan Kabupaten Malang ke depannya. Mudah-mudahan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah nantinya tidak bersinggungan lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Malang sesuai dengan potensinya,” kata Rendra Kresna.

“Begitu pula dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 agar nantinya dapat memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan sekaligus menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran,” tutup Bupati Kabupaten Malang Rendra Kresna. (Nes/red)