Pasuruan,Suryanasional.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 Juli 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., yang juga membacakan Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama seluruh anggota dewan terhadap Raperda tersebut.
Rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan persetujuan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Adinda Denisa, S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, S.H., bersama Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo.
Penandatanganan disaksikan oleh seluruh anggota dewan, para kepala dinas, Sekretaris DPRD dan jajaran, serta tamu undangan.
Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dalam proses pembahasan perubahan APBD ini.
“Persetujuan ini sangat penting. Selain menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, juga menjadi cerminan dari akuntabilitas pemerintah daerah”.ucap’ Bupati Pasuruan, Senin (28/7/2025).
“Hal ini sekaligus menunjukkan kinerja yang transparan dan bertanggung jawab,” imbuh Bupati.
P-APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, serta menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal program prioritas daerah. Ia berharap pembahasan Raperda P-APBD 2025 dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat.
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada program baru dalam P-APBD 2025 kali ini. Namun jika ada usulan program nantinya akan dimasukkan dalam KUA PPAS pada tahun 2026 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa proses penganggaran tahun 2025 kali ini lebih tertib dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Samsul Hidayat juga menyinggung terkait kebiasaan lama yang kerap diwarnai ketegangan antar-komisi dengan perangkat daerah dan antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami tidak ingin Pemkab terkesan inkonsisten dalam penganggaran. Dulu sering ribut, karena banyak yang tidak mengikuti alur perencanaan sejak awal. Padahal perubahan anggaran ini sudah dimulai sejak RKPD dan KUA-PPAS. Sekarang kami ingin meluruskan semuanya,” pungkas Samsul.
Ia mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah memahami dan mengikuti proses penganggaran secara regulatif.
“Terima kasih teman-teman DPRD yang sudah memahami proses ini,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.(Nam)












