Ratusan Remaja di Kudus Ajukan Dispensasi Nikah Karena Hamil Duluan

Kudus, suryanasional.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat sudah ada 139 pengajuan dispensasi nikah yang diterima. Seratusan pengajuan dispensasi nikah tersebut tercatat mulai Januari-pertengahan Juli 2022.

Kebanyakan, seratusan pasangan muda-mudi itu mengajukan dispensasi nikah dikarenakan hamil duluan.

”Memang mereka kebanyakan mengajukan dispensasi nikah itu karena hamil duluan. Sekitar 80 persen di antaranya hamil duluan,” kata Plt Panitera Pengadilan Agama Kudus, Karmo, Sabtu (23/7/2022) dikutip dari murianews.

Puhaknya menjelaskan, perkara pengajuan dispensasi nikah jika dikarenakan hamil duluan, mau tidak mau harus dikabulkan. Namun, hal tersebut setelah seluruh persyaratan dalam pengajuan dispensasi nikah dipenuhi dan dibuktikan oleh saksi.

”Apalagi kalau calon suami sudah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap, hampir semua dikabulkan. Dengan pertimbangan karena kemanusiaan dan sosial. Selain itu nanti orang tua juga akan ditegaskan agar orang tuanya harus bertanggungjawab atau paling tidak membantu perekonomian agar rumah tangganya tetap harmonis,” jelasnya.

Selain itu, dispensasi nikah diajukan lantaran aturan untuk menikah saat ini, mengharuskan pihak laki-laki atau perempuan sudah berusia 19 tahun.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika