Razia di Tempat Karaoke, Polisi di Kudus Temukan Belasan Wanita Pemandu Karaoke Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

Kudus – suryanasional.com – Sejumlah tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dikagetkan dengan didatangi puluhan petugas yang dipimpin langsung Wakapolres Kudus Kompol M Adimas P.SE bersama Sat Reskrim Polres Kudus.

Para petugas baik berseragam maupun preman tersebut, ternyata melakukan razia salah satunya di Cafe Happy yang berlokasi di Jln. Lingkar Barat Desa Pasuruan Lor, Jati, Kudus. Saat dilakukan razia, petugas menemukan 18 pemandu karaoke dan satui diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Wakapolres Kudus Kompol M Adimas P.SE mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat via Whatsapp “Matur Pak Kapolres” yang menyebutan bahwa ada tempat karaoke di lokasi tersebut masih beroprasi dan juga memperkerjakan gadis di bawah umur.

“Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di Café Happy masih beroprasi, disamping itu pula memperkerjakan anak dibawah umur,” kata Kompol M Adimas.

Selain itu, kata Wakapolres, Selain mengamankan belasan pemandu karoke, di tempat karaoke tersebut pihaknya juga menyita 1 dus minuman keras berbagai merek. Pemiliknya kami akan panggil untuk dimintai keterangan.

“Kegiatan seperti ini (Ops Pekat) akan masif dilaksanakan, tidak hanya tempak karaoke saja namun tempat tempat peredaran Miras. Ini merupakan komitmen Polres Kudus dalam menciptakan situasi selalu kondusif,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini Polres Kudus sedang rutin melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Bahkan bebarapa hari kemarin, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap Prostitusi Online aplikasi Michat dengan mengamankan pelaku LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur disebuah Kost di Desa Megawon, Jati, Kudus.

Modusnya pelaku membuat akun MiChat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp 500 ribu.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika