BOJONEGORO, Suryanasional.com — Rekaman kamera telepon seluler menjadi salah satu kunci pengungkapan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam angkutan umum di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap S alias M, 56 tahun, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak laki-laki dan masih berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam angkutan umum saat melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Kasus itu mencuat setelah video dugaan pelecehan seksual tersebut beredar luas di media sosial pada akhir Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Peristiwa tersebut kami tindak lanjuti setelah adanya informasi yang beredar luas dan viral di media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro saat pemaparan ungkap kasus.
Ditangkap Saat Ngopi
Penangkapan S dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/81/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menemukan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro.
S ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga kami amankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Aksi Terekam Penumpang
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan pencabulan terjadi ketika kondisi angkutan umum relatif sepi.
Tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan cabul. Korban sempat berupaya menghindar dengan berpindah tempat duduk. Namun, tersangka diduga mengikuti korban dan kembali melakukan perbuatannya.
Aksi tersebut diketahui penumpang lain. Salah seorang saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon seluler.
Video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik itu kini diamankan penyidik sebagai salah satu alat bukti elektronik.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, serta rekaman video yang menjadi alat bukti elektronik,” katanya.
Polisi mengamankan satu baju batik lengan pendek warna hijau dan satu celana panjang putih milik korban.
Sementara dari tersangka, penyidik menyita satu celana panjang warna biru dongker dan satu sarung warna biru.
Bukan Kernet Angkot
Dalam pemaparan kasus, polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di media sosial.
Tersangka bukan merupakan kernet angkutan umum. S berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan penumpang biasa yang berada di dalam angkutan dan duduk di dekat korban.
Fakta tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan polisi untuk meluruskan informasi yang beredar bersamaan dengan viralnya rekaman dugaan pencabulan tersebut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan S melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk persangkaan pasalnya, tersangka kami kenakan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kasat Reskrim.
Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Bojonegoro. Polisi juga masih melengkapi penyidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.(lex/red)






