Rekrutmen CPNS Ditiadakan, Pemerintah Fokus PPPK

Bojonegoro, suryanasional.com – Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi. Akan tetapi hanya akan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, formasi pengusulan CPNS untuk daerah tidak dibuka untuk tahun 2022 dan disarankan ke formasi PPPK.

“Itupun dibatasi ditenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian,” jelasnya, Senin (07/02/2022).

Sampai saat ini, lanjut Joko, untuk Kabupaten Bojonegoro sudah mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.500 kuota PPPK di tahun 2022. Namun jumlah tersebut masih mungkin akan bertambah.

“Masih belum diputuskan, biasanya sebelum diputuskan akan dipastikan lagi untuk kuota tersebut apa masih mau nambah, tetapi kemungkinan akan nambah sangat banyak,” tuturnya.

Peniadaan rekrutmen CPNS secara massal masih belum dipastikan sampai kapan. Akan tetapi pengangkatan PNS masih ada melalui sekolah kedinasan.

“Kemungkinan rekrutmen CPNS ditiadakan sampai dua tahun kedepan, tapi pengangkatan PNS masih dilakukan melalui sekolah kedinasan,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pekerja tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Itu masih berproses, kemungkinan sampai benar-benar ditiadakan di tahun 2023 atau 2024,” ujarnya.

Menurut Joko, pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS. Hal tersebut dimaksudkan agar kerja pemerintah lebih maju lagi. Sementara, pegawai honorer yang ada di lingkup pemerintah akan dibuatkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

“Jadi yang bekerja di lingkup pemerintah bisa mengikuti tes PPPK, dengan ketentuan minimal sudah bekerja selama 3 tahun di bidang yang sama,” jelasnya.

Lanjut Joko, honorer yang ke PPPK, belum bisa dipastikan lolos, karena mereka tetap harus mengikuti tes. Sehingga apabila tidak lulus maka terpaksa harus diputus kontrak.

“Diimbau semua tenaga honorer yang masih belum sesuai pendidikannya untuk tetap semangat dan melanjutkan pendidikannya,” pungkasnya. (Put/Red)