Saksi Ahli RSUD Sosodoro : Tidak Ada Patah Tulang Baru dari Pasien Anik Susilowati

Bojonegoro, Suryanasional.com – Dokter spesialisasi ortopedi RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Imam Bakhtudin menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya patah tulang baru yang diderita oleh pasien atas nama Anik Susilowati.

Hal itu diungkapkan dr. Imam Bakhtudin dalam lanjutan sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Muhammad Rozi dan istrinya Anik Susilowati, Senin (21/12/2021) di ruang sidang Kartika PN Bojonegoro.

“Dari hasil radiologi, tidak ditemukan adanya patah tulang yang baru dari pasien Anik, ” kata Imam Bakhtudin.

Dia menjelaskan, ada diagnosa objektif dan subjektif. Dignosa objektif dilihat dari kondisi pasien saat diperiksa. Sedangkan diagnosa subjektif diketahui dari keluhan pasien.

Namun saat Hakim Ketua Zainal menanyakan, apakah dokter bisa mengetahui diagnosa subjektif seperti keluhan sakit dari pasien betul atau tidak, dr. Imam menjawab tidak bisa mendeteksi hal itu.

“Kita mengembalikan semuanya kepada kejujuran si pasien,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan pasien Anik di RSUD sosodoro diperoleh disimpulkan bahwa pasien diperbolehkan pulang, karena usai diperiksa, pasien dalam kondisi normal.

Hanya saja, dr. Imam mengaku lupa berapa lama pasien menjalani rawat inap.

Tetapi Hakim Ketua Zainal Ahmad kemudian membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Ini saya bacakan ya, tanggal masuk (RSUD) tanggal 21 September 2020 pukul 09.15 WIB, tanggal keluar 22/09/ 2020 pukul 14.40 WIB. Ini setelah masuk, besoknya setelah Bapak visite, pasien boleh keluar (pulang dari RSUD),” sambung Hakim Zainal.

Keterangan dr. Imam Bakhtudin merupakan bagian dari pendalaman keterangan ahli lainnya, yakni dr. Finna Yustisia Sari yang mengatakan, saat memerikasa pasien Anik mengalami keraguan dalam menentukan hasil diagnosa, apakah retak tulang si pasien merupakan patah tulang baru atau lama.

Atas dasar keraguan itu dr Finna selanjutnya berkonsultasi dengan dokter spesialisasi ortopedi dr. Imam Bakhtudin.

“Hasil konsultasi diputuskan, pasien agar menjalani rawat inap dengan tujuan obervasi lebih lanjut,” terang dr. Finna Yustisia.

Mendengar keterangan dr. Finna, Majelis Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut lantaran terjadi dua pendapat yang bertentangan. Dokter pro justitia atas permintaan penyidik memutuskan tidak perlu rawat inap, sementara dokter dari RSUD Sosodoro memutuskan sebaliknya.

“Masalahnya, tentang akibat luka yang menyebabkan menghalangi kegiatan sehari-hari undang-undang pidananya berbeda. Pasalnya pun berbeda. Itulah kenapa saudara kami panggil, karena kami hati-hati dalam menentukan nasib terdakwa, dan dalam menentukan hak-hak korban,” kata Hakim Ketua Zainal Ahmad.

Sebelumnya, dalam jalannya proses persidangan diketahui bahwa korban Anik Susilowati, istri terdakwa datang ke RSUD Sosodoro untuk memeriksakan diri pada keesokan paginya usai dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara oleh dr. Juli Purwaningrum.

Akibatnya terjadi dua pendapat berbeda dari dua dokter. Dokter Juli dari RS bhayangkara tidak memandang perlu rawat inap pada pasien Anik. Sementara dr. Finna dari RSUD sosodoro setelah berkonsultasi dengan dr. Imam memutuskan pasiem rawat inap.

Adanya pendapat dokter yang berbeda dari kedua rumah sakit disebut oleh Hakim Ketua Zainal Ahmad,dalam kasus tertentu mengganggu jalannya proses hukum. Oleh sebab itu hanya cukup satu dokter pro justitia melakukan visum et repertum.

Sementara itu, terdakwa Muhamad Rozi saat diberi kesempatan bertanya kepada dr. Imam Bakhtudin, ia menanyakan apakah kepulangan pasien karena permintaan pasien sendiri atau atas dasar keputusan dokter.

“Pulangnya pasien atas keputusan saya. Ada surat tertulisnya juga,” terang dr. Imam Bakhtudin.

Pertanyaan Muhammad Rozi tersebut sekaligus mendapat keterangan spesifik bahwa tangan kanan pasien Anik dalam keadaan normal. Juga didapat penegasan pula bahwa patah tulang pada tangan kiri pasien bukan luka baru, melainkan patah tulang lama. Anik Yulianti merupakan pegawai di lingkungan RSUD sosodoro.

Sementara sidang selanjutnya akan digelar 30 Desember 2021, untuk mendengar keterangan terdakwa berkaitan video yang diajukan sebagai alat bukti usai mendapat verifikasi dari ahli IT dengan lampiran tertulis.(tim sn/red).