Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pelaku Jambret

Bojonegoro,Suryanasional.com – Dua orang pelaku jambret, yang beraksi di wilayah kota Bojonegoro, diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Dalam aksinya mereka tak segan melakukan tindak kekerasan terhadap setiap korbanya. Setelah melakukan aksi dan memperoleh hasil kejahatannya, para pelaku langsung kabur.

Pelaku jambret berinisial AW (26) tahun warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan kota ditangkap Polisi setelah melakukan kejahatannya di jalan Abdul Hamdani, kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota.

Dalam jumpa Pers kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, menjelaskan bahwa Kronologi tindakan pelaku ini berawal saat pelaku melihat korban yang sedang menggunakan telepon genggamnya di waktu berkendara. Saat melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara), para pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya terjadilah perampasan terhadap HP korban.

“ Korban dan pelaku sempat terjadi Tarik menarik hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro juga menjelaskan bahwa korban sempat meneriakan maling maling untuk minta pertolong kepada warga, namun karena suasana larut malam dan situasinya sepi pelaku langsung kabur dengan barang rampasan.

“Setelah pihak korban melaporkanan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Dengan beberapa keterangan yang ada, pelaku ahkirnya diketahui keberadaanya dan dilakukan penangkapan,” kata AKBP Ary Fadli.

Disaat Polisi akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berencana kabur polisi sempat memberi hadiah timah panas

Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik sudah melakukan aksinya jambret di empat tempat kejadian di wilayah Bojonegoro.

Dalam aksinya diantaranya terjadi dijalan Dr. Sutomo, Bojonegoro Kota dengan pelaku berinisial SB (21)tahun warga jalan Monginsidi, Bojonegoro.

Adapun kronologi pelaku dalam melakukan aksinya melihat- lihat pengendara sepeda motor yang membawa tas, setelah itu pelaku berusaha mengejar mendekati korban lalu menarik tas yang dibawa

“ Menurut keterangan pelaku,dengan melakukan perbuatan ini hasilnya untuk senang senang bersama” terang Kapolres Bojonegoro.

Ahkirnya kedua pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain secara paksa, dengan ancaman hukuman selama 5 ssmpai 9 tahun penjara.(Lex/red).