Sat Reskrim Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pencurian Handphone Dengan Modus Alat Bantu Tongsis

Ngawi, suryanasional.com – Sat Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian Handphone (HP) yang beraksi di wayah hukum Polres Ngawi. Dua pelaku tersebut diketahui berinisial HR (40) asal Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan AK (33) asal Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan SH menjelaskan, dua pelaku pencurian itu berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada kedua pelaku.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku,” ucap AKP Toni Hermawan, Senin (25/04/2022).

AKP Toni menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 09.00 wib dua pelaku berhasil kita amankan di hotel yang ada di jalan Yos Sudarso. Modus baru yang di lakukan pelaku yaitu dengan menggunakan alat bantu tongsis hp yang sudah di modifikasi.

“Alat bantu tongsis hp itu di bagian ujung di ubah, dan dipasangi perekat tantakel gurita karet, dimana ada pelekat lemnya yang kuat, kemudia pelaku melakukan aksinya di tempat istrahat seperti di SPBU dengan menggunakan alat bantu tongsis hp ketika korban tertidur lelap di dalam mobil,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 buah berbagai merek hp, 2 buah tongsis, 2 buah tas slempang warna coklat, uang tunai Rp. 1.691.000,- milik pelaku AK, 1 unit KBM Suzuki Carry pick up warna putih nopol : L-9609-CI beserta STNK dan kunci, 2 buah dompet warna hitam dan coklat.

“Dalam kejahatan pelaku residivis AK, di jerat pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya. (Fir/Red)