Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Pemuda yang Simpan Sabu-sabu di Saku

Bojonegoro, Suryanasional.com – Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang pemuda yang dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan jika pada hari Sabtu, (14/7/2018), sekitar jam 20.15 WIB, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Legundi, tepatnya di depan Indomart Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“Penangkapan ini atas dasar adanya informasi dari masyarakat yang masuk di Polres Gresik. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik” ungkap AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres menambahkan, jika dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat timbang Bruto 0,22 yang disimpan didalam bungkus bekas Rokok Dunhil.

“Pelaku diketahui berinisial AS alias Petal (21) warga Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik” jelas dia.

Saat ini, AS alias Petal beserta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu serta Satu buah HP Evercross hitam beserta Simcard 087887015679XXX dan satu unit Sepeda kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor di bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, pelaku AS alias Petal dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” tutup Kapolres Gresik. Lex/red