Sehari Usai Mediasi di DPRD Bojonegoro, Satpol PP Segel Aktivitas PT Sata Tec

Bojonegoro, Suryanasional.com – Sehari usai rapat mediasi di DPRD Bojonegoro, perusahaan pengolahan tembakau PT Sata Tec di Desa Sokowati, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,  akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro.

Penyegelan dilakukan karena aktivitas perusahaan pengolahan tembakau tersebut belum melengkapi administrasi perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arif Nanang menjelaskan, disegelnya perusahaan tersebut karena perusahaan tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap.

“Mereka telah beroperasi selama satu bulan, namun kelengkapan perizinannya belum dipenuhi. Maka sebab itu, kita segel dan kita hentikan proses produksinya. Sementata hanya aktivitas gudangnya yang boleh beroperasi,” kata Arif Nanang.

Dia menyebutkan, aktivitas perusahaan tersebut bisa dilakukan kembali setelah perizinannya dilengkapi dan telah melakukan serangkaian pengujian dampak lingkungan.

Penyegelan di perusahaan pengolahan tembakau ini dilakukan beberapa leading sector diantaranya, Satpol PP. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek dan Camat setempat. Tampak pula pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Sementara pihak perusahaan berjanji akan segera melengkapi semua adminitrasi perizinan maupun pengujian.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi di DPRD Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin mengatakan, bahwa rapat mediasi menghasilkan kesimpulan diantaranya PT Sata Tec harus menyelesaikan dulu proses UKL/UPL. Selanjutnya mereka harus bekerja sebagai gudang duku karena mereka belum menyelesaikam proses perizinannya,

“Karena sampai saat ini izinnya belum selesai,” katanya.

“Setelah yuridis, InsyaAllah otomatis masyarakat sekitar akan terlindungi. Kita ambil contoh Redrying yang pemgoperasiannya bagus dan tidak berdampak ke lingkungan sekitar,” tambahHj. Mitroatin.

Para pihak juga bersepakat, akan memberikan kesempatan 15 hari kepada PT. Sata Tec untuk menyelesaikan semua proses administrasi perizinannya.

“Jika dalam tempo tersebut belum terselesaikan, maka Satpol PP yang nantinya akan menindak tegas,” kata Mitroatin.(red)