Selesaikan Perkaramu di Pengadilan Agama

Penulis :
– Denanza Meida Aulia Nafia
– Siti Basirotun Nafiah
– Sekar Dwiyanti

Sub Tema :
Kegiatan Kuliah Kerja Praktek (KKP) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya di Pengadilan Agama Surabaya, Jalan Ketintang Madya VI No.3, Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sumber dari pengadilan Agama Surabaya menyebutkan, tahun 2022 telah menerima 10.327 perkara. Dari jumlah perkara tersebut didominasi perkara ihwal cerai gugat dengan jumlah 4277 perkara. Sementara perkara cerai talak berjumlah 1781 perkara.

Pengadilan Agama (PA) adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Di dalam lingkup pengadilan agama ada bermacam-macam perkara di selesaikan. Salah satunya seperti perkara cerai talak, cerai gugat, harta bersama, Itsbat Nikah, pengesahan perkawinan dan Dispensasi Kawin.

Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi diantaranya :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara.
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Adapun Prosedur Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama diantaranya meliputi :

  1. Persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim.
  2. Pihak-pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan.
  3. Sebelum sidang terlebih dahulu mendaftar nomor urut sidang di loket pendaftaran antrian dengan menyerahkan Relaas Panggilan. (nomor antrian sidang diberikan secara urut sesuai pendaftaran).
  4. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama pada hari Senin – Kamis.
  5. Sidang dimulai pukul 09.00 Wib. Para pihak harus sudah hadir setengah jam sebelum dimulainya persidangan dan menunggu diruang tunggu sidang sampai ada panggilan dari Panitera Pengganti / Panitera Sidang.
  6. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan Termohon atau Tergugat.
  7. Jika Anda dan Termohon atau Tergugat hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan, baik langsung maupun melalui proses Mediasi.
  8. Majelis Hakim berusaha mendamaikan Anda dan Termohon atau Tergugat dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan Termohon atau Tergugat.
  9. Anda dan Termohon atau Tergugat boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.