Seorang Ayah Hamili Anak Tirinya hingga Hamil 8 Bulan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Seorang ayah bernama SWN (35) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri Bunga (13) hingga hamil delapan bulan. Peristiwa itu terjadi dalam rumah korban di Dusun Glagah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kelakuan bejat sang ayah itu dilakukan sebanyak tiga puluh lima kali sejak Agustus 2017.

Kapolres Bojonegoro AKBP, Wahyu S Bintoro saat pres release di halaman Mapolres setempat terkait kasus tersebut menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban.

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban tersebut mengakui telah menyetuhuhi korban sebanyak 25 kali, akibatnya korban diketahui hamil 8 bulan,” jelas Kapolres Bojonegoro. Selasa (03/04/2018).

Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya, karena tergiur melihat tubuh molek anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Tindakan asusila pelaku kepada anak tirinya itu terbongkar, setelah ibunya curiga dengan perkembangan pada tubuh anaknya yang tak wajar. Setelah ditanya ibunya, korban memberitahukan dirinya telah hamil 8 bulan akibat perbuatan ayah tirinya.

Mendengar penuturan anaknya, bersama perangkat desa setempat, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) (2) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.(Lex/red)