Seorang Oknum Kades Di Vonis 2(dua) Bulan Penjara

Bojonegoro Suryanasional.com -Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, hari ini di gelar sidang lanjutan atas dugaan pencurian pipa gas dengan terdakwa Mustakim, Kades Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (05/07/2018).

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Prancis Sinaga tersebut dimulai mendengarkan keterangan para saksi. Isdaryanto Humas Pengadilan Negeri menuturkan bahwa, saat Penuntut umum menyampaikan pihak Pertamina selaku korban yang telah mencabut laporannya, sehingga tidak bersedia untuk hadir ini dipersidangan.

“Atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai berita acara penyidikan dan terdakwa membenarkan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang membenarkan dan tidak membantah sekaligus penuntutan hari ini,” ucapnya

Kepada awak media Isdaryanto, menyatakan bahwa dalam sidang kasus perkara tersebut Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan pidana tiga bulan tahanan serta mengembalikan semua barang bukti kepada Pertamina.

Adapun dari pembelaan terdakwa Mustakim, dirinya meminta keringan hukuman, hal ini dikarenakan terdakwa Mustakim telah bersepakat dengan korban serta korban sudah mencabut laporannya.

“Untuk Amar putusan seperti tadi, yakni diputuskan bersalah karena telah melakukan pencurian dan difonis hukuman dua bulan penjara,serta barang bukti harus dikembalikan dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.

Seperti yang termuat dalam putusan Majelis dalam memutuskan perkara ini, lanjutnya, disandarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan itu tidak memberikan sauri tauladan kepada masyarakat melakukan perbuatan hal yang melanggar hukum, selain itu terdakwa tidak mentaati penetapan Pengadilan dengan jenis tahanan rumah.

“Kemudian yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga belum pernah dihukum, antara Pertamina dan terdakwa telah menyepakati perdamaian dan mencabut laporan perkaranya, ”pungkasnya.
Lex/red