Sidang Pledoi, Banyak Materi Ihwal Fakta Persidangan

Bojonegoro, Suryanasionalcom – M. Rozi merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar sebagaimana fakta-fakta persidangan sehingga pihaknya merasa dirugikan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

M. Rozi mengatakan hal itu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang ihwal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (25/1/2022).

Menurut M.Rozi, seharusnya, JPU dalam melakukan penuntutan harus berdasarkan fakta persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP.

“Dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP disebutkan, bahwa keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan,” kata Rozi.

Selain itu, imbuhnya, JPU hanya melakukan copy paste atau menyalin dari berkas acara pemeriksaan, agar terdakwa diputuskan bersalah.

Dalam pledoinya, M.Rozi juga menyebutkan, fakta persidangan mengungkap bahwa dari saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang memberatkan.”Bahkan dalam fakta persidangan, sebagaian memberikan kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.

Hal-hal seperti itu, tambahnya, mestinya bisa dijadikan pertimbangan JPU ihwal dasar tuntutannya.

“Apalagi bila kita mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada patah lengan baru dalam diri korban,” kata M.Rozi.

Bahkan, menurut Rozi, saksi yang dihadirkan mulai dari proses penyidikan diantaranya, Risa Prabawati, Nova Ari Susanto dan Zulma Dwi Satrio Putro, tidak ada satupun yang memberatkan saat di persidangan. Bahkan ketiga saksi banyak keluar dari materi BAP saat memberikan keterangannya, sehingga sampai harus mencabut keterangan dalam BAP.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, diantaranya dr.Juli Purwaningrum, Sp FM (Dokter RS Bhayangkara Bojonegoro) serta dr.Finna Yustita Sari dan dr. Imam Bakhrudin, Sp.Ot (RS, Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Menurut Rozi tidak ada satupun yang memberatkan, bahkan ketiga ahli yang berprofesi sebagai dokter tersebut lebih meringankan pihaknya.

Dalam lanjutan pledoi yang dibacakannya, Rozi juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, yakni Seftin Fitrianawati S.Kom., M.Kom, didapatkan bukti baru berupa rekaman CCTV yang menunjukkan kondisi sebenarnya korban sebelum dan sesudah kejadian, yaitu dalam kondisi yang baik dan sehat.

Dijelaskan Rozi, rekaman CCTV tersebut juga telah diputar di depan persidangan dan telah diakui keaslian dan kebenarannya oleh ahli. Rekaman tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim pada tanggal 30 Desember 2021.

Hal ini berbanding terbalik dengan saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian. Dalam proses persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Polres Bojonegoro, Muhammad Robinsyah yang dihadirkan oleh JPU menyebutkan, bahwa hardisc CCTV milik terdakwa Rozi tidak bisa dideteksi.

Namun saat itu, hakim menyayangkan JPU yang menghadirkan saksi yang tidak mempunyai lisensi dan sertifikat kompetensi keahlian.

“Ini hubungannya dengan nasib orang. Kalau Polres tidak bisa, kan bisa di Polda. Jika Polda tidak bisa, ya ke Mabes. Paling tidak statusnya itu PNS. Kalau seperti ini sama halnya dengan menodai barang bukti. Namanya barang bukti, pasti fungsinya kan untuk membuat terang apa yang terjadi sebenarnya,” kata ketua majelis hakim, Zainal Ahmad saat itu.

Sementara itu dalam kesimpulan pledoinya, Rozi menyebutkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sangat jelas motif sebenarnya dari saksi korban sebagaimana pertanyaan hakim pada saat sidang luring pertama pada hari Selasa 13 Desember 2021, yaitu ingin menghancurkan masa depan terdakwa khususnya saat terdakwa menjadi anggota DPRD Bojonegoro.

Dikatakan Rozi, hal ini terungkap sebagimana fakta persidangan diantaranya :

Pada saat pemeriksaan saksi korban hari Senin 13 Desember 2021 saksi korban mengakui apa motif saksi korban mempidanakan terdakwa kemudian saksi korban menerangkan bahwa dia kecewa dan ingin merusak apa saja yang di punyai oleh terdakwa termasuk ingin terdakwa tidak menjadi anggota dewan atau di PAW (pergantian antar waktu) dikuatkan pada saat kejadian saksi korban membredel kabel CCTV rumah, yang seharusnya dengan rekaman CCTV tersebut dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Pada saat dilakukan mediasi oleh Kapolres Bojonegoro dan Kajari Bojonegoro saksi korban bersikukuh tidak mau dilakukan mediasi, seolah-oleh dengan dilakukan pemidanaan terdakwa maka saksi korban akan puas.

Diakhir membacakan pledoinya, Rozi berharap dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku maka dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menerima pledoinya.

Selanjutnya, Rozi juga menolak dakwaan dan atau tuntutan secara keseluruhan

Rozi juga menyebutkan bahwa pihaknya, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdan diancam dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rozi juga berharap, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ( Vrijspraak ) atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum ( Onslag van alle rechvolging )

Selain itu, Rozi juga berharap pemulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin 31 Januari 2022 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.(tim sn/red).