Sinkronisasi Menuju Desa di Bojonegoro yang Mandiri dan Demokratis

Bojonegoro Suryanasional.com – Di era otonomi daerah ini, desa memiliki peran penting bagi pembangunan, karena desa menjadi tolak ukur dari keberhasilan sebuah pembangunan. Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa dalam hal pembangunan.

Untuk itulah Pemkab Bojonegoro mengadakan acara pembinaan dalam rangka sinkronisasi pembangunan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa di Pendopo Malowopati Senin (3/12/2018) Kabupaten Bojonegoro. Acara ini dihadiri Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Kepala SKPD, serta camat di kabupaten Bojonegoro diadakan di Pendopo Malowopati (3/12) Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moch. Chosim SH menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga pelaksanaannya terwujud keselarasan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan desa dengan mendasar kepada prioritas kebutuhan dan kewenangan desa.

“Ke depan diharapkan adanya optimaliasi keselarasan, kesesuaian pengambilan kebijakan sebagai arah pembangunan kebijakan Kabupaten dengan pemerintah desa. meminimalisir rangkap anggaran dan atau sasaran lokasi pembangunan yang dilakukan pemerintah Kabupaten yang berskala desa dengan pemerintah desa,” jelas Moch. Chosim.

Kegiatan ini merupakan, lanjut dia, pembinaan dan pengarahan dalam rangka sinkronisasi pembangunan anatara pemerintah Kabupaten dengan pemerintah desa. sehingga terjalin sinkronisasi hubungan yang baik.

Sementara itu Bupati Bojonegoro DR.Hj Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa UU desa memberikan pengakuan hak asal-usul dan hak untuk mengatur sendiri pelaksanaan pembangunan, pengakuan dan kewenangan merupakan modal bagi desa untuk menjadikan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera dan demokratis.

“Untuk mencapai desa yang mandiri, kuat, sejahtera dan demokratis perlu digunakan dua pendekatan, yaitu pembangun desa yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa. Kedua adalah Perencanaan desa dengan menyusun dokumen RPJM desa 6 tahun sesuai masa jabatan perencanaan pembangunan tahunan desa: 1 tahun. Pembangunan di desa menggunakan pendekatan 1 desa 1 rencana 1anggaran 1 implementasi,” jelas Bupati Bojonogoro.

Sesuai dengan Nawa Cita Ke-2 Presiden RI yang berarti membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pemerintah desa memberikan pengertian desa menjadi tombak pemerintahan. Hal-hal yang perlu dilakukan bersama dengan pemerintah desa dengan cara pemeberian dana insentif desa. yang mana akan diberikan kepada pemerintah desa yang dapat melakukan beberapa kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya adalah:

1. Pengelolaan sampah,
2. Sanitasi lingkungan dan sanitasi rumah tangga,
3. Penanaman penghijauan berbasis tanaman lokal,
4. Pengembangan jumlah populasi ternak rumanesia,
5. Pengembangan agribisnis dan makanan olahan berbahan baku hasil pertanian,
6. Home industri kreatif berbahan lokal,
7. Pojok penerangan lintas desa/dusun,
8. Pelunasan PBB tepat waktu,
9. Kelompok sadar huku yang aktif,
10. Mitigasi bencana dini (penanggulangan bencana sejak dini)
11. Anak usia sekolah dan tidak Drop Out (sampai SMA),
12. Mengamati gizi buruk dan stanting di lingkungan sekitar,
13. Penanganan penyebaran penyakit menular,
14. Ruang terbuka hijau ramah anak dan ibu.

Membangun desa yang baik harus ada dukungan semua pihak, baik dari BPD, Lembaga Masyarakat desa, Tokoh masyarakat, dan juga perangkat desa. Perangkat desa sebagai unsur membantu pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, untuk itu harus bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur perundang-undangan. Maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan semua pihak agar pembangunan dari pusat bisa sampai ke desa. Lex/red