Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer Desa, Diantaranya untuk Pengentasan Kemiskinan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Desa dan Kebijakan Pengalokasian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Desa. Senin (17/3/2025) di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Pj Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Kades se – Kabupaten Bojonegoro.

Percepatan Penyaluran Dana transfer ke Desa tahun 2025 dan Kebijakan Pengalokasian bantuan keuangan khusus kepada Desa bertujuan untuk percepatan penyaluran Aggaran Dana Desa (ADD) tahap 1 tahun 2025 dan Dana Desa (DD) tahap 1 2025.

Hal ini sebagai salah satu langkah mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di desa melalui program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Percepatan pelaksanaan kegiatan Desa yang bersumber dari ADD (salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, perangkat Desa, staf pemerintah Desa, dan tunjangan serta operasional Badan permusyawaratan Desa) dan DD oleh Pemerintah Desa.

Selain itu juga untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Desa, khususnya yang bersumber dari ADD, DD, BKK Desa, dan Sinkronisasi program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam implementasi penggunaan dana transfer ke Desa khususnya yang bersumber dari ADD, DD, dan BKK Desa.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa di APBD Perbup yang baru, ada satu tambahan khusus yakni untuk pengentasan Kemiskinan, tujuannya dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di Bojonegoro.

“Kami mohon kepada kades untuk Pengalokasian ADD 10% dianggarkan untuk pengentasan Kemiskinan pada tahun 2025 ini. Kami juga telah berdiskusi kepada beberapa pihak, untuk memilih ayam petelur sebagai bantuan keluarga pra sejahtera yang sasaran penerimanya agar tepat sasaran, di berikan kepada keluarga yang ada di Desil dua atau tiga,” kata Bupati Wahono.

Disebutkan Bupati Wahono, pengalokasian ADD 10% untuk penanganan kemiskinan hukumnya wajib untuk seluruh kepala Desa.

“Pada tahun berikutnya kami akan anggarkan dari APBD dan CSR yang mana datanya dari Pemerintah Desa setempat. Kami berharap kepada kades untuk berkomitmen dan mendukung apa yang telah menjadi program kita bersama yakni pengentasan Kemiskinan dan peningkatan IPMIPM,” katanya.

“Saya juga minta kepada kades untuk memastikan kepada warganya agar tidak ada siswa yang putus sekolah, jika ada yang putus sekolah mohon di sampaikan kepada kami melalui Camat” kata Bupati Wahono.(lex/red).