Sukur Priyanto : PPKM Darurat, Pemerintah Daerah Harus Betul-betul Peduli Pedagang Berjualan Malam Hari

Bojonegoro, suryanasional.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto menanggapi pemberlakukan PPKM Darurat, khususnya bagi pedagang yang berjualan pada malam hari. Selama PPKM Darurat, keluar aturan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine in). Bahkan, pedagang diharuskan tutup pada pukul 20.00 Wib.

Menurut Sukur Priyanto, pembatasan jam malam khususnya bagi pelaku usaha yang berjualan malam hari dirasa sangat kurang maksimal. Sebab, banyak pedagang yang baru membuka lapaknya sore hari harus tutup pukul 20.00 Wib. Tentunya, omset para pedagang yang seharusnya untuk menghidupi keluarganya menurun drastis. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap bahwa selama diberlakukan PPKM Darurat, Pemerintah Daerah harus betul-betul peduli pedagang kecil yang berjualan pada malam hari. Sehingga tidak hanya sekedar ditertibkan saja untuk mematuhi aturan PPKM Darurat, akan tetapi juga harus memberi solusi dengan memberikan bantuan.

“Saya berharap ketika diberlakukan PPKM Daruat Pemerintah Daerah harus peduli dengan pedagang-pedagang kecil yang ditertibkan. Karena mereka (pedagang, red) yang harusnya berjualan hingga malam untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya ketika dibatasi mereka kan tidak cukup pendapatannya, inilah pemerintah harus hadir memberikan bantuan untuk mereka,” ucap Sukur usai mengikuti apel pasukan PPKM Darurat di stadion Letjen H Sudirman, Sabtu (04/07/2021)

Menurut Sukur Priyanto, selama ini ia melihat jika belum ada sentuhan dari pemerintah bagi pedagang yang berjualan pada malam hari yang terkena batasan jam malam. Untuk itu, ketika PPKM Darurat mulai diberlakukan, maka Pemerintah Daerah harus betul-betul peduli dan tidak hanya sekedar menertibkan pedagang saja.

“Selama ini belum ada sentuhan dari pemerintah daerah kayaknya,” singkat Sukur Priyanto.

Sementara Bupati Bojonegoro secara resmi telah mengeluarkan surat edaran untuk pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Bojonegoro. PPKM Darurat Covid – 19 mulai pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19. Surat ini menindaklanjuti dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali dan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur. (Lex/Red)