Tak Boleh Dirikan bangunan di Bantaran Sungai, PJ Bupati Jepara Cek Sungai Serang

epara, suryanasional.com – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran Sungai Serang ditata. Ada puluhan bangunan liar yang dibangun warga dan digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari tempat untuk jualan, kandang kambing hingga tempat untuk menyimpan ikan asin berderet di sepanjang bantaran sungai mulai dari Desa Kedungmalang, Karangaji dan Tedunan.

Bangunan liar ini bahkan sudah ada yang dibuat permanen berdiri di bantaran sungai ini. Pj Bupati bahkan secara langsung melihat kondisinya pada Kamis (21/7/2022). Edy juga menyempatkan berdialog dengan sejumlah warga yang mendirikan bangunan di bantaran sungai tersebut.

“Saya minta DPUPR dan perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi dengan Kementrian yang memiliki kewenangan terhadap lahan tersebut. Sebab, secara aturan memang tidak boleh didirikan bangunan di bantaran sungai. Koordinasikan terlebih dahulu, saya ingin semuanya ditata menjadi baik,” kata Pj Bupati.

Salah seorang warga Kedungmalang RT 4 RW 2 Sunarni mengaku jika warga memang memanfaatkan lahan bantaran sungai sebagai lokasi usaha. Ada yang diguanakan untuk mengeringkan dan menyimpan ikan asin serta untuk usaha-usaha lainnya.

“Ya memang tidak ada lahan dan kami ingin usaha mencari makan, makanya lahan yang ada kami manfaatkan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati juga melihat secara langsung proses pembersihan sampah yang ada di sekitar Pasar Karangaji. Lebih dari 60 ton sampah yang menumpuk sudah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jepara menggunakan alat berat.

“Saya minta pengelolaan sampah di Pasar Karangaji ini lebih diperhatikan dengan baik. Jangan sampai permasalahan sampah ini mengganggu masyarakat dan lingkungan,” jelas Edy.

Petinggi Karangaji Abdillah Fadlol mengungkapkan jika pemerintah desa sudah melakukan kerjasama dengan DLH untuk pengangkutan sampah masyarakat. Hanya saja memang masih ada 2 RT yang belum bersedia bergabung diantaranya yang ada di sekitar wilayah pasar.

“Pemdes siap jika pengelolaan pasar diserahkan dari koperasi kepada desa. Denagn demikian, pengelolaan sampah akan bisa dikerjasamakan dengan DLH,” ujar Abdillah.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika