Terkendala Izin Kemendagri, TPP ASN Pemkab Bojonegoro Belum Cair Dua Bulan

Bojonegoro, Suryanasional.com – Pemkab Bojonegoro terus berusaha minta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari dan Februari tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah mengatakan, TPP ASN dilingkungan Pemkab Bojonegoro pada Januari dan Februari 2022 belum cair disebabkan belum ada persetujuan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Ihwal TPP, hingga saat ini belum ada persetujuan dari pusat. Kondisi ini bukan hanya di Bojonegoro saja, melainkan di seluruh Indonesia,” kata Nurul Azizah, Selasa (8/3/2022).

Secara administrasi, lanjut dia, Pemkab Bojonegoro sudah melengkapi syarat-syarat diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) untuk kelas jabatan, Perbup TPP, serta permohonan validasi simona. Semua sudah diajukan ke Kemendagri. “Validasi juga sudah turun,” katanya.

Dijelaskan Sekda, bahwa 8 Februari 2022, permohonan persetujuan TPP  ke Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah dikirim. Lalu surat hasil validasi TPP Pemkab Bojonegoro dari Kabiro Ortala Setjen Kemdagri  kepada Ditjen Keungan Daerah Kemendagri tertanggal 16 Februari 2022.

Proses selanjutnya, tanggal 22 Februari 2022, sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP Pemkab Bojonegoro dari Ditjen Keuda kepada Kemenkeu.

“Realisasi TPP belum terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri,” tutur Nurul Azizah

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, isinya meminta agar pembayaran TPP Januari dan Februari 2022 bisa segera disetujui.

“Surat tertanggal 4 Maret 2022 No 41/APEKSI/III/2022 menyebutkan jika seluruh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran TPP karena belum ada persetujuan dari Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah,” kata Sekda.(Lex/HmsBjn).