Tragis!!! Anak di Kudus Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Kudus, suryanasional.com – ABW (32) , anak yang tega membunuh ibu kandungnya, UK (54) di Jekulo Kabupaten Kudus Jawa Tengah kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku melakukan kejahatan tersebut lantaran sakit hati dengan korban karena tidak pernah dihargai oleh korban walau sudah menuruti korban.

Korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka sayatan di tangan bagian kirinya.

Peristiwa itu diketahui pada hari Minggu (25/12/2022) pukul 19.00 WIB. Polsek Jekulo mendapat laporan adanaya warga bunuh diri, selanjutnya Polsek Jekulo berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Kudus serta Puskesmas Tanjungrejo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, kejadian ini berawal dari pelaku mencari korban kemudian bertemu korban di kamar dan meminta makan pada korban.

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadi cek cok karena bahasa yang tidak enak antara korban dengan pelaku sehingga pelaku tersinggung.

“Pelaku langsung mencekik Ibunya sehingga terjatuh terus dibenturkan dilantai kepalnya sampai gak sadarkan diri” kata Kapolres saat jumpa pers di Mako Polres Kudus, Rabu (28/12/22).

Begitu melihat tak sadarkan diri, pelaku langsung mengecek denyut nadinya dan terasa masih hidup kemudian pelaku mengambil pisau langsung lah disayat.

“Tapi sayatan tersebut tidak mengenai denyut nadi besar, hanya pergelangan sehingga tidak mengeluarkan darah mengalir deras” ucapnya.

Setelah kejadian, pelaku pergi dari rumah mematikan lampu semuanya langsung bergerak ke arah kota.

“Namun, dalam perjalanan pelaku mengalami laka lantas menabrak mobil parkir sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit dan dilaporkan di pos lantas dan Polsek setempat” tandasnya.

Ketika setelah kejadian dirumah, tak berselang begitu lama datanglah saksi mengantarkan bingkisan atau berkat ke rumah korban.

Sampai di rumah, saksi melihat kegelapan dalam rumah kemudian lampu dinyalakan melihat ke arah kamar ada sosok ibu yang tergeletak di lantai yang sudah tak bernyawa.

“Kemudian saksi melaporkan ke RT dan dilarikan ke rumah sakit, namun korban sudah tak bernyawa” katanya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami dari kepolisian turut berduka atas kejadian tragis tersebut, semoga tidak ada kejadian serupa lagi” tutupnya.

 

Kacab Jateng : Aditya

Editor : Tika