Tuntut Penggunaan Biaya PTSL, Ratusan Warga Kedungrejo Sepakat akan Bawa Permasalahan ini ke Jalur Hukum

Bojonegoro – Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem mendatangi balai desa, Senin (2/3/2020). Kedatangan mereka dalam rangka mengkonfirmasi terkait biaya pendaftaran program PTSL tahun 2019 senilai Rp 700 ribu per bidang yang tidak melalui musyawarah mufakat.

Pantauan di lokasi, ratusan warga desa tidak ditemui Kepala Desa (Kades) maupun ketua panitia PTSL.

“Kita menyayangkan Kepala Desa (Kades) Heri Wahyudi serta ketua panitia PTSL, Sugeng yang tidak mau menemui kami,” kata Irawan, salah satu perwakilan warga pemohon.

Padahal, lanjut Irawan, kedua orang tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasi terlebih dahulu.”Namun nyatanya mereka tetap tidak datang menemui kita,” sesal Irawan.

Didampingi anggota Koramil dan Polsek setempat, dirinya menyampaikan kepada warga desa bahwa dengan ketidakhadiran kades dan ketua panitia, semua keputusan dikembalikan lagi ke warga desa, selaku pemohon program PTSL.

“Sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan aspirasi, semua dikembalikan kepada warga pemohon program PTSL, jika permasalahan ini nantinya harus melalui proses hukum,” ungkap Irawan.

Sementara itu, Basiran satu diantara ratusan pemohon program PTSl yang ikut mendatangi balai desa menyampaikan bahwa, maksut kedatanganya bersama warga lainya adalah untuk mempertanyakan terkait biaya senilai Rp 700 ribu per bidang yang tanpa ada dasar musyawarah mufakat.

“Saya sudah membayar Rp 2,1 juta untuk empat bidang tanah.Namun selama ini pihak panitia PTSL tidak pernah mengajak musyawarah,” ucapnya.

Dengan ketidakhadiran Kades dan Ketua Panitia PTSL, lanjut Basiran, maka ratusan warga pemohon PTSL sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum.

“Dengan tidak hadirnya kades maupun ketua panitia PTSL untuk menemui warga, kita sepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” jelas Basiran.

Menyikapi permasalahan ini, Ketua LSM Link Kontrol, Hariri Muhartono mengatakan bahwa, jika memang tidak ada jalan keluar dalam permasalahan sirkulasi PTSL Desa Kedungrejo, dirinya mempersilahkan jika permasalahan ini harus melalui proses hukum.

“Semua kembali kepada warga pemohon program PTSL. Jika memang permasalahan ini harus ditempuh melalui jalur hukum, saya siap untuk mengawal permasalah ini sampai tuntas,” kata Hariri Muhartono.(Alex/red).