Bojonegoro, Suryanasional.com – Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kegiatan uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis di Kabupaten Bojonegoro memantik perhatian berbagai pihak. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan maupun koordinasi resmi dengan instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun media memiliki hak untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Namun demikian, pengawasan tersebut harus tetap berada dalam koridor aturan serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, langkah yang semestinya ditempuh adalah melaporkan temuan tersebut kepada dinas teknis maupun Inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan secara resmi dan objektif.
“Pengawasan oleh masyarakat, LSM, maupun media tentu diperbolehkan. Namun jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya adalah dengan melaporkan terlebih dahulu kepada dinas terkait atau Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti secara resmi. Semua pihak harus memahami porsi dan mekanisme pengawasan yang benar,” ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan saat perwakilan media bersama pihak Kabiro Globalindo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk meminta penjelasan mengenai prosedur pengujian terhadap proyek pembangunan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menekankan bahwa kegiatan pengujian beton seperti core drill tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses administrasi yang jelas.
Menurut mereka, apabila terdapat indikasi permasalahan dalam suatu pekerjaan proyek, pihak yang menemukan terlebih dahulu harus menyampaikan laporan resmi kepada dinas terkait. Selanjutnya dapat mengajukan permohonan izin kepada pihak pelaksana kegiatan, seperti rekanan proyek, pemerintah desa, maupun kecamatan.
“Setelah itu surat permohonan juga ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat. Bahkan jika temuan tersebut diduga mengarah pada unsur tindak pidana, laporan dapat pula ditembuskan kepada BPK maupun pihak kepolisian. Jika seluruh proses administrasi telah dilalui dan memperoleh persetujuan, barulah kegiatan uji beton dapat dilakukan secara resmi,” jelasnya.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan melakukan pengujian atau mengambil sampel pada konstruksi proyek tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada bangunan atau dilakukan di area pekerjaan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau wilayah milik pihak lain tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan merusak barang atau bangunan milik orang lain.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak mengikuti prosedur kerja jurnalistik yang benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban wartawan untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan insan pers, tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu iklim pembangunan di daerah.(red)






