Usai Disahkan Eksekutif dan Legislatif, Bojonegoro Segera Punya Perda RTRW Baru

Bojonegoro, Suryanasional.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 akhirnya disahkan DPRD Bojonegoro. Pengesahan dilakukan melalui pembahasan antara Tim Pansus DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Disahkannya Raperda RTRW ini akhirnya landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro makin terarah untuk 20 tahun ke depan.

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (19/03/2021), seluruh Fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro mayoritas mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041.

Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wil

Didik Trisetyo Purnomo, mewakili Tim pansus Raperda RTRW menyampaikan, bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro sebelumnya pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW, Rabu (10/3/2020), Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

“Namun Perda itu dilakukan peninjauan kembali. Hal ini dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah,” kata Didik.

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional.

Dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.

Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Peraturan Daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah apresiasi sekaligus ucapkan rasa terima kasih bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

“Hal ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri,” kata Anna Mu’awanah.

Selanjutnya, Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan raperda telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.(Lex/red).