Jombang, Suryanasional.com | Camat Mojoagung, Kabupaten Jombang, secara resmi memanggil oknum perangkat Desa Karobelah berinisial SO, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun), terkait dugaan kasus perselingkuhan yang belakangan viral di media sosial.
Pemanggilan dilakukan di Kantor Kecamatan Mojoagung, Kamis (5/2/2026).
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali kronologis kejadian sekaligus mengetahui langkah-langkah mediasi yang telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Camat Mojoagung Anjik Eko Saputro menegaskan bahwa meski isu tersebut telah menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan, yang bersangkutan tidak mengakui dugaan perselingkuhan saat dimintai klarifikasi.
“Intinya, yang bersangkutan secara moral tidak mengakui adanya perselingkuhan. Namun karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan beredar luas di media, tentu ada dampak moral dan psikis, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun masyarakat,” ujar Anjik Eko Saputro kepada wartawan, Jum’at (6/2).
Meski demikian, pihak kecamatan tetap mengambil langkah pembinaan terhadap SO.
“Sebagai aparatur pemerintah desa, seorang kepala dusun seharusnya mampu menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga norma agama, etika, dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi administratif, pihak kecamatan menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres. Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh keterangan yang akurat. Apabila nantinya terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” imbuhnya.
Diketahui, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sempat tertunda lantaran SO dilaporkan sedang berada di luar kota, tepatnya di Malang. Pertemuan baru dapat dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum di tingkat kepolisian guna memastikan status hukum perangkat desa tersebut.
(Anik)












