Wadan Kodiklatal Pimpin Apel Gabungan Antap dan Siswa Kodiklatal Bulan April 2019

Editor:Tri Karyono|Reporter:Budi Raharto

Suryanasional.com|Surabaya,-Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Wadan Kodiklatal) Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, SE, MM mewakili Komandan Kodiklatal yang secara resmi memimpin pelaksanan Apel Gabungan Antap dan Siswa Kodiklatal Bulan April 2019 yang sedang berlangsung di lapangan di Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal, Senin (1/4/2019).

Selain Parlemen Antap dan siswa Kodiklatal hadir dalam kombinasi gabungan ini para pejabat Utama Kodiklatal menerima Komandan Pendidikan Komandan (Dankodik), Komandan Puslat, Komandan Pusat Pendidikan dan Komandan sekolah dijajaran Kodiklatal.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto dalam amanat yang dibacakan Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S, E, MM., Meminta pemilihan presiden dan wakil presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif selanjutnya akan dibahas pada tanggal 17 April bulan ini.

Berkaitan dengan eksekusi tersebut Komandan Kodiklataliskan kembali tentang netralitas TNI sesuai yang disampaikan Panglima TNI. Untuk hal-hal yang harus dipedomani bagi prajurit jelang pelaksanaan, kegiatan terebut adalah pelaksanaan netralitas dalam pemilihan yang disetujui penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI untuk Polri.

Hal lainya adalah komitmen netralitas dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada, tidak melibatkan dalam kegiatan pemilu baik satuan, perorangan atau fasilitas TNI dalam bentuk apapun sesuai tugas dan fungsi TNI.

Sementara untuk Isteri, Suami, anak prajurit, TNI memilih hak yang sesuai selaku warga negara, sedangkan lembaga atau satuan menyetujui memberikan arahan di dalam menentukan pelaksanaan hak pilihan tersebut.

Penekanan lain terkait dengan Pemilu yang tidak disetujui menjadi anggota KPU, tidak campur tangan sesuai peserta Pemilu, tidak memobilisasi semua organisasi untuk kepentingan Parpol tertentu, tidak menjadi anggota Panwaslu, tidak menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu tidak disetujui menjadi panitia daftar pemilih, tidak campur tangan dalam menentukan dan menyetujui peserta DPD. Tidak menjadi peserta Juru Kampanye dan tidak menjadi tim sukses kandidat.