Kudus,Suryanasional.com – Aksi damai yang dilakukan warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada kamis (15/5/25) kemarin atas Kepala Desa yang dianggap tidak transparan kepada warga dalam transparansi dan penegakan hukum proyek sumur artesis atau proyek air bawah tanah (ABT) yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum atas permintaan Kepala Desa Kajar. Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Desa Kajar beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (19/5/25).
Kepala Desa Kajar, Bambang Totok Subiyanto, menjelaskan bahwa, sebenarnya tujuan sebagian warga yang mempermasalahkan pengelolaan air bersih pada hakekatnya adalah sama, yakni menjaga agar alam ini tetap lestari dan kebutuhan air bersih warga Desa Kajar terpenuhi serta kebutuhan air untuk pertanian juga tercukupi.
“Namun, karna terjadi mis komunikasi dan prosesnya berbeda, maka timbul perbedaan persepsi antara warga dengan Pemerintahan Desa Kajar” katanya.
Menurutnya, pembangunan proyek ABT itu sudah melalui kajian teknis yang digelar oleh PUPR selama dua hari di Pemerintahan Desa dan langsung survei di lokasi memakai alat teknis.
“Syarat pengeluaran izin kan harus kajian teknisnya selesai, kalau tidak selesai kan pihak perizinan gak mau keluarkan. Kalau kajian teknis gak bisa dibangun dan tidak ada sumbernya maka tidak akan dikasih”ujarnya.
Sedangkan terkait dengan tuduhan pungutan liar (pungli), menurutnya, setelah Pemdes Kajar dapat bantuan tersebut kemudian di serahkan kepada masyarakat lewat kelompok masyarakat (Pokmas) dan dibuatkan SK. Untuk sistem pengelolaan dan manajemen diserahkan sepenuhnya kepada Pokmas, dari Pemdes tidak ikut campur dalam hal pengelolaan dan manajemen.
“Namun, dalam pengoperasiannya menggunakan listrik, sehingga penerima manfaat patungan dan itupun berdasarkan kesepakatan bersama bahkan sampai harga meteran pun disepakati bersama Pemdes hanya menyaksikan dan tidak cawe-cawe” tuturnya.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, dirinya juga berencana untuk penataan saluran air dan meminta bendungan atau bak untuk penampungan air karena desanya ada 52 sumber air permukaan yang dapat dipergunakan warga melalui sistem PAMSIMAS atau PDAM.
Namun, Pihaknya tidak berani melangkah karena kekurangan anggaran dari Pemdes Kajar, maka tidak bisa merealisasikan hal tersebut.
“Tujuan kami dan warga yang membuat aksi di depan Kejari Kudus sebenarnya sama, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk penataan saluran air berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun terkendala oleh anggaran yang Pemdes tidak bisa bertindak” tukasnya.
Pihaknya memohon kepada Bupati Kudus, Gubernur Jateng, Kementrian PUPR agar bisa membantu penataan pipanisasi air dengan menggunakan sistem meteran seperti sistem PDAM, supaya issue dan polemik air bersih di Desa Kajar segera teratasi.
Sementara itu, Sutrisno, Ketua BPD Desa Kajar mengatakan, akan mendukung penuh selama progam desa tersebut bertujuan baik kepada masyarakat termasuk pengelolaan air.
“Apa yang menjadi progam Kepala Desa kita dukung penuh, karena unsur manfaat dan pembiayaan lebih murah dari pada membuat sumur sendiri,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pribadi dahulu mengambil dari rumah pengeluaran perbulan lebih tinggi karena harus bayar kepada pengelola istilahnya Ladu.
Pihaknya harus mengeluarkan biaya perbulan kurang lebih 100 ribu, padahal ketika menggunakan ABT yang dikelola Pokmas biaya bisa kurang dari 100 ribu.
“Rata-rata pengguna Pokmas, ketika mereka saya tanya, biaya perbulan berkisar 25 ribu hingga 30 ribu ketika ada kerusakan baik itu pagi, siang, bahkan malam hari dari pihak Pokmas akan segera memperbaiki kerusakan tersebut. Sedangkan ketika kita ambil sendiri saat ada kerusakan semisal air tidak lancar, pralon pecah atau bocor kita harus menambah biaya sendiri dan itu cukup mahal” tandasnya.
Terpisah, Karnadi, ketua RW 03 menanggapi tentang ABT yang ada diwilayahnya, dirinya selaku ketua RW 03 mengungkapkan setuju dengan adanya progam tersebut sepanjang ada kesesuaian regulasi yang berlaku.
“Saya setuju dengan adanya progam tersebut asal aturan yang digunakan sudah sesuai prosedur yang berlaku tidak merusak lingkungan dan bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya. (AD)












