2 Polisi Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

Surabaya, Suryanasional.com – Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki, dua oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.

Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Rabu (12/01/2022).

Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan Hakim Mohammad Basir diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama sepuluh bulan,” kata M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Menurut M Basir, yang memberatkan hukuman pada kedua oknum polisi bahwa perbuatan kedua terdakwa merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Untuk hal yang bisa meringankan terdakwa karna masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata M Basir.

Dalam amar putusan, majelis Hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban untuk memberikan ganti kerugian dari terdakwa oknum Polisi kepada pihak korban Wartawan Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.

Putusan Hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan Hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Maret 2021, Nurhadi Jurnalis Tempo mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat melakukan kegiatan jurnalis. Dia mengaku dianiaya oleh oknum polisi dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin di acara resepsi pernikahan anak dari Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan anak anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Rabu (27/3/2021).

Sementara untuk oknum TNI sampai saat ini prosesnya masih belum ada kabar.
Nurhadi Jurnalis Tempo masih inggat betul oknum yang menganiaya dirinya sewaktu kejadian yang menimpanya waktu menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis.(Budi/red).